TELUK KUANTAN - Terkait putusan mahkamah konsitusi ( MK ) yang membekukan keberadaan rintisan sekolah bertaraf internaisoanl ( RSBI ) atau sekolah unggulan yang selama ini mendapat perlakuan khusus, sejumlah Fraksi DPRD Kuansing juga mempertanyakan status SMA Pintar sebagai skeolah unggulan yang juga menerima alokasi dana dari APBD Kuanisng.
Hal ini setidkanya terlihat saat Fraksi PPP lewat juru bicaranya, Darmizar, menyampaikan pendapat fraksinya terkait pembahasan RAPBD Kuansing tahun anggaran 2013 di DPRD Kuansing, Jumat ( 25/1 ) pagi .
Menurut fraksi ini untuk penyelenggaran kegiatan SMA Pintar dianggarkan dana sebesar Rp 4.612.773.600,- yang merupakan anggaran biaya fasilitasi siswa/siwi yang ada pada SMA Pintar. Masalnya kata Fraksi ini, berdasarkan putusan MK) bahwa tidak ada lagi pemberlakuan sekolah yang diistimewakan , semua anak Indonesia harus diberlakukan sama, dan bagi yang mempergunakan anggaran unuk sekolah-sekolah RSBI tersebut menurut ICW pada salah satu media termasuk tindak pidana
" Pertanyaan Kami ( fraksi PPP) 0 adalah apakah anggaran sebesar Rp. 4.612.773.600,- ) pada sekolah Pinar tidak termasuk pada larangan yang diputuskan MK tersebut,"ujar Darmizar.
Selain masalah tersebut, Fraksi PPP juga mepertanyakan pembangunan instalasi air bersih SMA Pintar ( Tower dan Grauntank ) sebesar P.1.290.732.000,-. Berdasarkan kesepakatan Komisi C dan Badan Anggaran tidak dianggarkan, maka anggaran dapat dipergunbakan untuk keperluan yang lain berdasarkan usulan masing-masing anggota DPRD Kuansing,"ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Fraksi PBB Plus lewat juru bicaranya , Abu Samad. Fraksi ini menilai terhadap stauts RSBI yangsudah dibatalkan MK agar penggunan anggaran segera diubah dan diesesuaikan dxengan aturan baru yang berlaku dan disesuaikan dengan petunjuk yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Nasional. ( isa )
Hal ini setidkanya terlihat saat Fraksi PPP lewat juru bicaranya, Darmizar, menyampaikan pendapat fraksinya terkait pembahasan RAPBD Kuansing tahun anggaran 2013 di DPRD Kuansing, Jumat ( 25/1 ) pagi .
Menurut fraksi ini untuk penyelenggaran kegiatan SMA Pintar dianggarkan dana sebesar Rp 4.612.773.600,- yang merupakan anggaran biaya fasilitasi siswa/siwi yang ada pada SMA Pintar. Masalnya kata Fraksi ini, berdasarkan putusan MK) bahwa tidak ada lagi pemberlakuan sekolah yang diistimewakan , semua anak Indonesia harus diberlakukan sama, dan bagi yang mempergunakan anggaran unuk sekolah-sekolah RSBI tersebut menurut ICW pada salah satu media termasuk tindak pidana
" Pertanyaan Kami ( fraksi PPP) 0 adalah apakah anggaran sebesar Rp. 4.612.773.600,- ) pada sekolah Pinar tidak termasuk pada larangan yang diputuskan MK tersebut,"ujar Darmizar.
Selain masalah tersebut, Fraksi PPP juga mepertanyakan pembangunan instalasi air bersih SMA Pintar ( Tower dan Grauntank ) sebesar P.1.290.732.000,-. Berdasarkan kesepakatan Komisi C dan Badan Anggaran tidak dianggarkan, maka anggaran dapat dipergunbakan untuk keperluan yang lain berdasarkan usulan masing-masing anggota DPRD Kuansing,"ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Fraksi PBB Plus lewat juru bicaranya , Abu Samad. Fraksi ini menilai terhadap stauts RSBI yangsudah dibatalkan MK agar penggunan anggaran segera diubah dan diesesuaikan dxengan aturan baru yang berlaku dan disesuaikan dengan petunjuk yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Nasional. ( isa )