Diam-Diam, Ada Satu Multifinance Sudah Dicaplok Singapura

Diam-Diam, Ada Satu Multifinance Sudah Dicaplok Singapura
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru mengenai rencana sejumlah investor dari Singapura dan Thailand mengakusisi perusahaan multifinance di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan ada dua investor singapura dan satu dari Thailand yang hendak mengakuisisi perusahaan multifinance. "Satu dari Singapura sudah selesai tuntas dan satu Thailand kita merubah efektivitas masuk dananya persetujuan udah ada," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/8/23).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa hanya 1 Perusahaan Pembiayaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar. Artinya dua perusahaan lain dicaplok asing bukan dalam upaya memenuhi modal minimum dari otoritas. 

Sementara itu, hingga kini ada sebanyak delapan multifinance yang belum dapat memenuhi ekuitas minimum. OJK pun telah mengambil langkah dengan menegakkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.

Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.

Adapun hingga semester I 2023, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance naik 16,37% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 444,52 triliun. Meski begitu, hal ini turun tipis dari capaian Mei sebesar 16,38% yoy.

"Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,52% dan 17,57% year on year (yoy)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam paparan KSSK di Jakarta, Selasa, (1/8/2023).

Hingga paruh pertama tahun ini, profil risiko perusahaan pembiayaan, kata Mahendra,  terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) sebesar 2,67%. Angka ini lebih tinggi dari bulan Mei yaitu sebesar 2,63%.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali. Angka ini naik dari Mei tahun lalu yang tercatat sebesar 2,20 kali. (  sumber : CNBC Indonesia) 

Berita Lainnya

Index