Takut Dijepret

Dijepret', Mantan Dirut BRK Ngumpet

Dijepret', Mantan Dirut BRK Ngumpet

Riauterkini-PEKANBARU-Mantan Dirut Bank Riau Kepri (BRK), Erzon. Langsung sembunyi (ngumpet), begitu sejumlah wartawan hendak menjepret mengabadikan dirinya saat diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (2/5/13) siang.

Sekitar puku 12.45 WIB, Erzon yang hendak keluar dari ruangan penyidik, memanfaatkan waktu jeda (istirahat siang). Buru buru kembali masuk keruang penyidik. Begitu melihat belasan wartawan yang hendak mengabadikan foto dirinya.

Belum sempat para pewarta mengambil foto dirinya serta menjawab pertanyaan wartawan. Erzon langsung menghilang dibalik pintu ruang penyidik.

Erzon yang diperiksa penyidik untuk tersangka Istiyanto, Direktur PT Bukit Bais Faindo (BBF). Terkait korupsi kredit fiktif lahan sawit di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir.

Gunadi SH, salah seorang penyidik yang mengawal Erzon keluar ruangan kepada riauterkini.com mengatakan, kalau Erzon takut keluar ruangan. Karena takut difoto wartawan.

" Wartawan banyak, takut dia keluar," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Hukam Kejati Riau, Andri Ridwan SH mengatakan, kalau Erzon diperiksa untuk Istiyanto, Direktur PT BBF yang telah kita tetapkan sebagai tersangka sebelumnya," terang Andri.

Seperti diketahui, Erzon diperiksa terkait penyaluran kredit sebesar Rp 10,7 miliar kepihak PT BBF. Kasus ini bermula tahun 2008 lalu. Dimana Dinas Perkebunan (Disbun) Rohil berencana mengadakan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar. PT BBF keluar sebagai pemenang tender.

Ketiadaan dana, PT BBF meminjam kredit modal kerja ke Bank Riau Kepri Bagansiapiapi senilai Rp5 miliar. Agunannya tanah di Dumai.

Dalam pengajuan kredit terdapat kejanggalan. Pasalnya, harga tanah ditaksir Rp3,162 miliar. Taksiran penyidik harga tanah hanya Rp700 juta.

Ironisnya lagi, setelah proyek dikerjakan 25 persen, Disbun Rohil. memutus kontrak. Sedangkan peminjaman Rp5 miliar sudah dicairkan semua oleh Bank Riau Kepri.

Cairnya Rp5 miliar, merupakan letak permasalahannya. Seharusnya, pihak BRK mencairkan kredit sesuai progres pengerjaan proyek yang dilakukan PT BBF.

Pencairan kredit 100 persen yang dilakukan dengan persetujuan Erzon diduga melanggar SK direksi BRK 51/KEPDIR/2008/ tanggal 7 mei 2008. Aturan itu menyebutkan, pencairan kredit harus sesuai dengan progres pembangunan proyek yang digunakan sebagai alasan peminjaman. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index