Tidak Bisa Urus Sertifikat Tanah Karena Zona Merah, Warga 3 Desa di Pangean Mengeluh

Tidak Bisa Urus Sertifikat Tanah Karena Zona Merah, Warga 3 Desa di Pangean Mengeluh
Ilustrasi. Sumber : LHS & Partner

TELUK KUANTAN - Warga di kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau berkeluh kesah dengan nasib yang menimpa mereka.

Lahan, tanah dan bangunan milik mereka yang telah dikuasai turun temurun selama ini sekararang masuk zona merah. Artinya mereka tidak bisa lagi mengurus surat kepemilikan lahan dan bangunan untuk berbagai keperluan.

Nasib nahas tersebut dirasakan oleh tiga masyarakat Kecamatan Pangean yang bermukim di desa Sako, desa Pasar Baru dan desa Sungai Langsat.

Kondisi nestapa yang dirasakan warga tiga desa tersebut disampaikan oleh Camat Pangean, Trikon Mahviyen Putra, Senin 14/3/22) malam saat silahturahmi dengan anggota DPRD Riau H Sukarmis dan Ketua DPRD Kuansing, Adam di desa Pembatang.

Menurut Trikon kondisi ini terjadi setelah pengesahan RTRW Provinsi Riau tahun 2018 yang lalu. Sebelum pemberlakuan RTRW Riau kendala seperti ini tidak dirasakan warga tiga desa itu.

" Jadi tiga desa masing-masing Sako, Pasar Baru dan Sungai Langsat masuk zona merah,"ujarnya.

Dengan masuknya tiga desa itu ke zona merah maka menurut Trikon setiap warga disana hendak mengurus sertifikat lahan dan bangunan tidak bisa lagi.

Padahal katanya masyarakat memiliki banyak tujuan mengurus sertifikat lahan dan bangunan. Selain mempertegas kepemilikan lahan dan bangunan juga untuk keperluan lain seperti menjadi agunan.

Oleh sebab itu kata Trikon masyarakat tiga desa itu sangat berharap dan memohom status zona merah dicabut seperti dulu lagi. ( isa )

Berita Lainnya

Index