JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera menunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara yang akan menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Arya Dwipayana mengatakan, penunjukan Ketua KPK sementara akan tertuang dalam keputusan presiden (keppres) yang akan diteken Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/23) malam.
"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ungkap Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat melansir KOMPAS.com.
Ari menegaskan, mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Selain itu, mengacu kepada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya lebih lanjut soal apakah sudah ada kandidat ketua KPK sementara, Ari menyatakan nantinya akan diputuskan oleh Presiden.
Namun, dia mengatakan, kandidat ketua KPK sementara diambil dari pimpinan KPK yang ada saat ini.
"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ucap Ari.
Ia juga memastikan, pekan depan ketua KPK sementara pengganti Firli sudah mulai bertugas.
"Ya ada tentu, setelah keppres itu di tandatangani Presiden. Pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti sesuai UU terkait dengan ketua sementara," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini, 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. ( ktc )