JAKARTA - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis dijadwalkan pada 10 November sampai 4 Desember.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, untuk honorer K2 serta tenaga non-ASN yang masa kerjanya di atas 3 tahun tetap dilaksanakan seleksi kompetensi dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Namun, ada pengecualian untuk pelamar seleksi PPPK guru. Bagi pelamar prioritas satu (P1), yaitu guru honorer yang lulus passing grade (PG) PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan penempatan, tidak dites lagi.
"Jadi, yang tanpa tes hanya P1 untuk PPPK guru, yang bukan P1 tetap tes CAT. Begitu juga dengan pelamar PPPK nakes dan teknis dites CAT," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (22/10/23) melansir dari JPNN.COM.
Lebih lanjut dikatakan P1 pada PPPK guru tinggal penempatan dan tergantung apakah ada formasinya atau tidak.
Sementara, honorer K2 dan honorer dengan masa kerja di atas 3 tahun baik PPPK guru, nakes maupun teknis, seleksinya menggunakan CAT BKN.
Karena mereka merupakan pelamar pada kebutuhan khusus, maka penentuan kelulusannya berdasarkan ranking.
Untuk pelamar umum, seperti honorer yang bekerja selama dua tahun, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), fresh graduate penentuan kelulusannya menggunakan nilai PG.
"Untuk pelamar umum PPPK guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen nilai kompetensi teknis," terang Deputi Suharmen.
antas apa saja materi seleksi kompetensi PPPK 2023? Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 649 Tahun 2023 disebutkan seleksi PPPK terdiri seleksi kompetensi teknis, manajerial; sosial kultural, ditambah wawancara
Seleksi kompetensi dan wawancara ini menggunakan CAT BKN dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Materi kompetensi teknis
Peserta seleksi akan dinilai dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Materi kompetensi manajerial
Peserta akan dinilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
3. Materi kompetensi sosial kultural
Peserta akan dinilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral
Lalu, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Selain itu, penilaian dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan empati.
4. Materi wawancara
Peserta akan digali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan. (jpnn/ktc)