TELUK KUANTAN - Festival Pacu Jalur Tradisional (FPJT) tanggal 23-27 Agustus 2023 tinggal menghitung hari. Ironisnya, masalah penataan lokasi pedagang dan parkir masih menyisakan masalah.
Dalam hal ini, tokoh adat atau Ninik mamak serta masyarakat di Kenegerian Telukkuantan merasa tidak dilibatkan. Berangkat dari itu, tim 13 diantaranya tokoh-tokoh adat di Kenegerian Telukkuantan meminta permohonan hearing ke DPRD Kuansing.
Juru Bicara Tim 13 Yulhendri mengatakan setelah koordinasi dengan Ketua FPJT, Aherson tanggal 2 Agustus, Tim 13 bersepakat menunjuk Embrison Andesta sebagai Kordinator Pengelola Lokasi Pedagang pada FPTJ 2023.
"Tim 13 bahkan mengajukan konsep penawaran kerjasama pengelolaan dan penataan lokasi pedagang dan sponsor pada FPJT sekaligus draft kerjasama," katanya.
Namun katanya, berdasarkan hasil rapat Panitia FPJT 2023, pengelolaan lokasi pedagang diserahkan kepada seksi Penataan Lapak Pedagang Dinas Kopdagrin.
"Ternyata usulan kami ditolak oleh ketua FPJT. Tidak bisa itu, semuanya wewenang pemerintah," kata Yulhendri.
Berawal dari hal itu, lanjutnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya maka dikhawatirkan pengelolaan lokasi akan berdampak kepada persoalan-persoalan hukum nantinya.
"Seperti pungli, premanisme dan memasang harga tinggi. Tentu kami tak mau itu. Karena baik buruknya FPJT akan berdampak pada Kenegerian Telukkuantan," katanya.
Sementara Asisten II Setdakab Kuansing Ir Maisir mengatakan kalau pelaksanaan Pacu Jalur tetap seperti biasa yakni melibatkan tokoh adat, masyarakat, ninik mamak dan Pemkab Kuansing.
"Semua dilibatkan. Seperti tahun sebelumnya, semua tokoh-tokoh masyatakat, ninik mamak, unsur adat, unsur masyarakat, termasuk Pemkab," katanya.
Namun memang ada yang berubah katanya, soal lapak. Uang retribusi lapak tahun ini tidak dibayarkan ke panitia FPJT, namun masuk ke kas daerah (Kasda).
"Itu bedanya. Jadi uang lapak tidak dibayar ke panitia tapi ke Kasda," katanya.
Kenapa begitu, kata Maisir agar terukur berapa uang masuk dari retribusi lapak. Sehingga secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) dari restribusi lapak.
"Uang lapak itu bisa terukur. Besarannya berapa, berapa uang masuk dari Lapak ke kas daerah. Dan itu bisa diaudit oleh instansi terkait seperti BPK," katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kuansing H Darmizar mengatakan sebenarnya masalah lapak di Iven FPJT ini bukan masalah baru, tapi hampir terjadi setiap tahun. Maka perlu duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini.
"Musyawarahkan saja baik-baik, untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Kalau perlu libatkan Polres disini ada Kabag Ops," katanya.
Ditempat terpisah tokoh muda Teluk Kuantan, Junaidi Affandi meminta Pemkab Kuansing konsisten dalam menerap kebijakan.
Menurutnya kebijakan restribusi lapak seperti ini harusnya ditetapkan pula pada pacu jalur rayon yang sama-sama mengunakan dana APBD dan fasilitas pemerintah. ( ms/isa)