Keputusan itu berupa menghentikan aktivitas keagamaan dan membongkar bangunan gereja di Desa Jake. Keputusan itu disampaikan Wakil Bupati H Halim di depan unsur Forkopimda, pemuka agama Islam, pemuka agama budha pemuka agama Nasrani, dan masyarakat Desa Jake.
“ Aktivitas kegamaan di gereja Jake harus dihentikan dan bangunan gereja harus dibongkar,” kata H Halim seraya mengiringi keputusan itu dengan ketukan pada meja sebanyak tiga kali.
Kepala Badan Kesbanglinmas, Linskar kepada kuansingterkini.com mengungkapkan keputusan yang diambil Wakil Bupati H Halim tidak berbeda dengan keputusan yang diambil oleh Forum Komunikas Umat Beragama (FKUB) dalam pertemuannya di Kemenag Kuansing 1 Agusutus 2016 lalu. “ FKUB juga sudah menggelar pertemuan, keputusannya sama dengan keputusan Wabup H Halim,” kata Linskar
Linskar menambahkan, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bukan menghalangi kegiatan jemaat untuk beragama atau mendirikan gereja di wilayah adminsitrasi Kabupaten Kuantan Singingi. Hanya saja, semua itu dilakukan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Linskar untuk mendirikan rumah ibadah, sudah diatur dalam SK Bersama Tiga Menteri. Syarat untuk mendirikan rumah ibadah, jemaahnya di wilayah desa itu sedikitnya 60 kepala keluarga atau 90 jiwa. “ Persyaratan inilah yang tidak terpenuhi oleh pengurus gereja Jake,” kata Linskar
Ditanya tentang keputusan yang diambil Wakil Bupati H Halim dalam pertemuan itu, Linskar mengatakan itu keputusan yang sangat tepat. Selain keputusan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan, keputusan itu juga senada dengan keputusan FKUB dalam pertemuan di Kemenag Kuansing 1 Agusutus lalu. “ Itu keputusan yang sangat tepat, tidak mungkin pemerintah membatalkan keputusan yang sudah disepakati FKUB,” kata Linskar
Sampai berita ini ditulis, perwakilan Nasrani, dalam pertemuan itu, Maruli Sitamba tak berhasil dihubungi. Kendati telah disusul ke DPRD Kuansing, namun anggota DPRD Kuansing itu tetap belum berhasil ditemui.( isa/rls )