TELUK KUANTAN – Mulai Senin ( 18/1/2021) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) akan kembali memulai proses belajar mengajar disekolah atau belajar tatap muka bagi para pelajar. Namun pelaksanaannya akan dievaluasi setelah dua bulan dilaksanakan.
Plt Kadis Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kuansing, Masrul Hakim membenarkan, Minggu ( 17/1/2021 ). Menurutnya Bupati Kuansing H Mursini sudah mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor 420/Disdikpora/2021/030 tentang penyelenggaran pembelajaran tatap muka semester genap TA 2020/2021 dimasa Pandemi Coronavirus Diseasi 2019 ( Covid-19 ).
SE ini juga memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama tanggal 20 Noveber 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 dimasa Pandemi dan menindaklanjuti SE Mendagri Nomor : 420/6546/SJ Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 dimasa Pandemi,
Lalu katanya SE Gubernur Riau Nomor : 8/SE/2021 Tanggal 15 Januari 2021 Tentang Penyelenggaran Pembelejaran Disatuan Pendidikan dan Satuan Non Formal Lainnya Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) pada semester genap tahun pembelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.
Dalam SE Bupati itu disebutkan belajar tatap muka diterapkan untuk pelajar SD dan SMP. Sementara PAUD dan TK menunggu hasil eveluasi dua bulan mendatang.
Pelaksanaan belajar tatap muka SD dan SMP katanya setelah mempertimbangkan dampak negative yang terjadi pada peserta didik seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang anak dan tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun demikian kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan harus melaksanakan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Jika pada suatu daerah belum dapat melaksanakan belajar tatap muka secara normal maka pembelajaran jarak jauh wajib dilaksanakan untuk menbantu peserta didik dirumah.
Bagi kepala sekolah, guru tenaga kependidikan dan peserta didik yang dalam keadaan sakit atau kurang sehat tidak dibenarkan kesekolah dan akan melaksanakan tugas dan belajar dirumah.
Menindaklanjuti SE Bupati Kuansing ini, menurut Masrul Hakim Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kuansing juga mengeluarkan SE terkait dimulainya proses belajar mengajar ini.
Dalam SE itu katanya, pihak sekolah wajib meminta persetujuan orang tua diatas meterai, Bila orang tua tidak menyetujui belajar tatap muka disekolah, sekolah melayani peserta didik dengan pola Daring dan Luring.
Pihak sekolah katannya juga harus membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui SK Kepsek dengan tugas melakukan pengukuran suhu tubuh peserta didik dan staf, menyediakan cuci tangan, mengatur arah tempat duduk minimal 1,5 meter. Menyediakan masker bagi siswa yang tidak membawa masker dan menyiapkan ruang isolasi,
Seterusnya belajar tatap muka ini diatur oleh pihak sekolah dengan ketentuan, tatap muka dilaksanakan tiga jam pelajaran. Tidak diberikan waktu istirahat disekolah dan pelarangan pembukaan kantin dilingkungan sekolah.
Proses belajar tatap muka ini katanya juga sudah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabuaten Kuantan Singingi melalui surat nomor : 01/SATGAS PC/ PKS /2021/017 yang ditanda tangani Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kuansing Agus Mandar tanggal 13 Januari. ( isa )