TELUK KUANTAN – Tahun 2020 ini, Pemkab Kuansing bakal menyalurkan bantuan sosial bagi mahasiswa dari kalangan keluarga tidak mampu bagi 180 orang .
“ Tahun ini bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu sebanyak 180 orang, meningkat dari tahun 2019 lalu yang hanya untuk 91 orang,”kata Kabag Kesra Setda Kuansing, Syariman melalui Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Radha Kurnia Amal, Kamis ( 2/4/2020 ).
Semua penerima katanya untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan sarjana ( S1 ) diberbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.. Mereka ditetapkan sebagai penerima setelah melalui proses verifikasi sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“ Mereka yang menerima tahun 2020 merupakan mahasiswa yang telah mengajukan proposal dan melalui proses verifikasi tahun 2019 lalu. Jadi sebelum penyusunan dan pengesahan APBD 2020, diumumkan adanya bantuan pendidikan mahasiswa kurang mampu dan diminta mengajukan proposal sesuai Juknis yang telah ditetapkan. Jadi nama-nama penerima sudah ada dalam lampiran APBD 2020,”katanya.
Begitu juga dengan penerima bantuan pendidiikan mahasiswa kurang tahun 2021, menurutnya proses seleksi akan dilakukan tahun ini dan nama-nama penerima akan dilampirkan dalam APBD 2021. Sekarang prosesnya terkendala, karena mahasiswa sedang libur akibat maslaah virus Corona.
“ Bagi mahasiswa yang berminat untuk tahun 2021 diminta selalu up date website bagian Kesra Setda Kuansing https://bagiankesrasetdakuansing.com/,” pintanya.
Kembali ke persoalan bantuan pendidikan mahasiswa kruang mampu tahun 2020 ini, kata Radha, proses pencairan menunggu penetapan SK dari Bupati. Setelah SK penerima diterbitkan maka akan dicairkan oleh BPKAD ke rekening masing-masing penerima.
“ SK penerima tersebut dibuat oleh BPKAD, karena data-data penerima ada di BPKAD. Bagian Kesra hanya verifikasi calon penerima,”katanya.
Tahu ini katanya, untuk satu mahasiswa kurang mampu akan menerima bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.5 Juta.
Sementara untuk syarat bagi calon penerima sesuai Juknis beber Radha diantaranya, mahasiswa pada perguruan tinggi, baik negeri dan swasta S1 yang duduk minimal disemester dua hingga enam pada saat pengajuan. Mahasiswa aktif dan memiliki kartu mahasiswa aktif yang dibuktikan melalui surat keterangan aktif kuliah dari pimpinan perguruan tinggi.
Kemudian tidak sedang menerima beasiswa atau akan mendapat beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya dengan surat pernyataan yang disyahkan pimpinan perguruan tinggi.
Mahasiswa yang berkuliah dikabupaten/kota yang berasal dari keluarga yang tidak mampu yang ditunjukkan surat keterangan dari dinas sosial dan tercantum dalam basis data terpadu ( BDT ), atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan desa atau kelurahan yang diketahui Camat setempat.
Mahasiswa yang berkuliah dikabupaten/kota yang berasal dari keluarga yang tidak mampu yang ditunjukkan surat keterangan dari dinas sosial dan tercantum dalam basis data terpadu ( BDT ), atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan desa atau kelurahan yang diketahui Camat setempat.
Mahasiswa yang berkuliah di ibu kota kabupaten Kuantan Singingi yang berasal dari keluarga yang tidak mampu yang ditunjukkan surat keterangan dari dinas sosial dan tercantum dalam basis data terpadu ( BDT ), atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan desa atau kelurahan yang diketahui Camat setempat. ( isa )