Pansus RTRW DPRD :

Warga Banyak Tak Punya Lahan, Hutan Sumpu Terus Dibabat Perusahaan

Warga Banyak Tak Punya Lahan, Hutan Sumpu Terus Dibabat Perusahaan
Sungai dibekas HPT Sumpu yang tandus akibat pembabatan secara illegal. ( isa )

TELUK KUANTAN-Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi, sejumlah anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam Pansus RTRW, Rabu (20/2pagi turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di kawasan Hutan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Menurut Ketua Pansus, Ir Maisiwan usai peninjauan kepada wartawan, Kamis (21/2) siang di gedung DPRD Kuansing menjelaskan, saat ini kondisi HPT di kawasan hutan Sumpu sudah sangat amburadul, dan dirinya melihat banyak pelanggaran yang terjadi disana. HPT di kawasan hutan Sumpu itu menurut Maisiwan luasnya sekitar 6000 hektar, namun kondisinya sekitar 3000 hektar saat ini sudah ditebas tebang atau dibersihkan yang informasi dari masyarakat dilakukan oleh PT Meroke dan sebagian lagi oleh oknum tertentu. "Ketika kami sampai di lokasi, kami langsung mencari titik koordinat HPT yang tertuang dalam peta. Ketika koordinatnya kita temukan, ternyata sejumlah lahan masyarakat dan perusahaan yang kabarnya milik PT Meroke, itu masuk dalam wilayah HPT tersebut, ini tentunya suatu pelanggaran dan harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait terutama Dinas Kehutanan,"ujarnya. Apalagi pembersihan lahan yang saat ini sedang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak memandang aturan-aturan yang ada seperti dibagian lereng dan pinggir sungai seharusnya menurut Maisiwan sesuai aturan itu tidak boleh ada perambahan karena dijadikan sebagai sabuk hijau. "Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang ada dibagian hilir, suatu saat bisa terjadi banjir bandang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu karena hutan yang ada di hulu sudah gundul,"ungkapnya. Maisiwan menuding hal ini akibat dari kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Untuk itu kedepan dirinya berharap baik terhadap Pemkab Kuansing dalam hal ini Dishut dan aparat terkait lainnya maupun para tokoh masyarakat agar terus mengawasi hal ini. "Ini akan kita proses, sekarang kita kumpulkan data dulu nanti baru kita keluarkan sebuah rekomendasi, yang jelas apa yang sudah terlanjur terjadi saat ini jangan sampai berlanjut, kalau memang kita serius menjaga keberadaan hutan kita, apalagi di kawasan tersebut juga terdapat kawasan hutan lindung dan marga satwa,"tuturnya Terkait izin HPT ini menurut Maisiwan bisa saja dilakukan revisi, namun harus melalui proses."kalau memang memungkinkan untuk kita revisi, akan kita lakukan dengan catatan tentunya harus mengedepankan kepentingan masyarakat karena saat ini kita juga dengar kalau masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak lagi memiliki lahan untuk berkebun,"tuturnya.( isa )

Berita Lainnya

Index