TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing membantah tidak optimal membahas APBD Perubahan ( APBD-P) Kuansing 2022. Dewan sudah berusaha keras menuntaskannya walaupun Pemkab Kuansing sendiri tidak komit dengan jadwal penyusunan APBD-P yang sudah diatur.
Menurut anggota DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2022, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus.
Sementara pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS antara kepala daerah dan DPRRD paling lambat minggu II bulan Agustus.
" Aturan saja memberi ruang dua minggu untuk membahas rancangan Perubahan KUA-PPAS ini," kata Satria, Senin (3/10/22).
Mengapa demikian karena tahap ini sangat urgen. Ditahap inilah Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) atau dinas dan badan akan membahas asas dan manfaat program dan kegiatan yang diajukan. Tolok ukurnya RPJMD, rekomendasi Gubri atas LPJ APBD tahun 2021 dan aspirasi masyarakat saat anggota dewan reses.
Dari hearing komisi dan SKPD mitra lanjutnya akan dibuat rekomendasi ke TAPD. TAPD nanti menyampaikan pula hasil dan rekomendasi pembahasan komisi kepada Bupati.
" Mana kegiatan yang lanjut dan kegiatan yang direvisi katanya. Setelah itu TAPD akan menyampaikan revisi sesuai hasil hearing oleh komisi-komisi kepada DPRD ,"ujarnya.
Tahapan selanjutnya Jika Rancangan Perubahan KUA-PPAS disepakati kedua belah pihak, lantas Kepala Daerah menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran( DPA SKPD/PPKD) serta penyusunan rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus.
Lalu kemudian penyampaian Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September.
Setelah penyampaian Ranperda maka dewan akan menetapkan jadwal pembahasan seperti rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi, rapat paripurna jawaban pemerintah dan pendapat akhir dewan disertai pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Faktanya kata Satria, Pemkab Kuansing mengirim Rancangan Perubahan KUA-PPAS kepada DPRD dan diterima pimpinan dewan pada tangga 19 September. Sehari kemudian dewan mengebut pembahasan dengan waktu yang sudah sangat mepet dan diluar tahapan yang diatur Permendagri 27 Tahun 2021.
" Siang dan malam Komisi menggelar hearing dengan OPD. Apalagi belanja tambahan yang diusulkan cukup besar 186 M. Komisi perlu mempelajari asas dan manfaat belanja yang diajukan,"bebernya.
Dewan juga perlu memastikan sumber pendanaan rill kegiatan belanja tambahan yang diajukan. Karena antara rencana belanja tambahan yang diajukan dengan rencana penerimaan tambahan tidak klop.
" Usulan belanja tambahan 186 M sedangkan estimasi penerimaan tambahan 149 M. Ada defisit 46 M. Kita perlu memastikan ini jangan sampai terjadi gagal bayar atau tunda bayar,"katanya.
Diulang Satria walau pembahasan tidak sesuai tahapan semestinya namun dengan kerja keras pada tanggal 29 September malam dewan menyerahkan rekomendasi hasil pembahasan komisi dengan SKPD untuk ditindaklanjuti kepada TAPD yang diwakili Asisten II Maisir.
Namun pada tanggal 30 September Ba'da Jumat TAPD mengirim surat kepada Pimpinan DPRD.
" Kesimpulan surat tersebut pada intinya TAPD sepertinya tidak bersedia untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi komisi komsi DPRD Kuansing,"ujarnya.
Menanggapi surat itu dewan tetap berusaha APBD P harus disyahkan. Usai rapat seluruh fraksi Jumat sekira pukul 17.00 sore, seluruh faksi sepakat APBD P harus disyahkan. Dewan berpendapat wakti tersisa masih dapat menuntaskan RAPBD Perubahan.
Namun pada rapat lanjutan pada pukul 20.00 Wib antara Banggar dan TAPD Pemkab, Sekda selaku ketua TAPD menyampaikan dengan waktu yang tersedia tidak memungnkinkan lagi unmelaksanakan pembahasan hasil rekomendasi komisi dan tidak memungkinkan lagi menginput data kedalam sistem SIPD sebagai bahan Ranperda.
" Intinya walau penyampaian tahapan penyusunanan Perubahan KUA-PPAS 2022 jauh meleset dibandingkan jadwal seharusnya sebagainana diatur Permendagri Nomor.27 Tahun 2021 namun dewan tetap bekerja keras untuk menuntaskannya "kata Satria.
Karena itu Satria minta kepada Pimpinan dewan agar pembahasan APBD dan APBD-P selanjutnya sesuai tahapan yang sudah diatur Permendagri.
" Kalau tidak sesuai jadwal yang diatur aturan yang ada, tidak usah diterima lagi, "kata Satria.
Ia tidak ingin draft APBD atau APBD-P masuk dari Pemkab diminggu-minggu terakhir jelang deadline pengesahan dan dewan harus mengesahkan dengan pembahasan yang gegabah dan tergesa-gesa dan akhirnya tidak maksimal karena takut dianggap menghalangi pengesahan.
" DPRD Kuansing tidak mau serta merta hanya sebagai mengesahkan ibarat "seperti membeli kucing dalam karung,"ujarnya.
Satria mengingatkan dalam pembahasan tidak semata membahas program yang diajukan dalam APBD-P untuk disepakati bersama namun juga pelaksanaan rekomendasi Gubernur terhadap hasil LPJ APBD 2021. Karena hasil evaluasi kadang ada kegiatan yang tidak bisa dilanjutkan lagi dan direposisi.
" Rekomendasi Gubri atas APBD 2021 baru ke DPRD Kuansing pada 17 September 2022 lalu setelah pimpinan DPRD Kuansing menanyakannya. Padahal ini menjadi syarat untuk pengesahan APBDP itu sendiri,"katanya.
Satria juga meminta ketika persetujuan bersama APBD-P antara Kepala Daerah dan DPRD tidak tercapai bukanlah akhir dari segalanya karena masih dapat menempuh pergeseran anggaran. Mengenai gaji P3K dan Porprov katanya dapat direalisasi karena prioritas nasional dan provinsi. ( isa )