Daerah Lain Di Riau Sudah Banyak Bagikan SK Guru P3K, Pemkab Diminta Fokus Percepat Keluarnya SK

Daerah Lain Di Riau Sudah Banyak Bagikan SK Guru P3K, Pemkab Diminta Fokus Percepat Keluarnya SK
H Sutoyo

TELUK.KUANTAN - Pemberitaan adanya oknum mafia anggaran didewan yang menyabotase masuknya gaji guru P3K dalam APBD Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau tahun 2022 dinilai anggota DPRD Kuansing, H Sutoyo tidak berdasar dan cenderung kearah fitnah.

Pemkab Kuansing dimintanya fokus saja mempercepat SK Guru P3K  keluar dan segera bekerja, sebab sebagian besar kabupaten dan kota di Riau sudah menyerahkannya.

Menurut Sutoyo, Sabtu ( 2/7/22)  dalam Perpres 98 Tahun 2020 ditegaskan untuk gaji P3K yang bekerja diinstasi pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan yang bekerja pada instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Namun untuk P3K pada pemerintah daerah sesuai keterangan Pejabat Kemenkeu dalam banyak kesempatan dimedia massa ditambah melalui mekanisme penambahan transfer dana DAU ke daerah.

Untuk diketahui ujarnya alokasi dana DAU antara tahun 2021 dengan 2022 hampir sama jumlahnya.

" Tahun 2021 lebih kurang 599 Milyar. Tahun 2022 sekitar 600 M. Kalau ada penambahan gaji P3K dari pusat 40 M berarti dana DAU Kuansing tahun 2022 sekitar 640 M,"ujarnya.

" Jadi dimana logika dana gaji guru P3K itu dialihkan,"jelasnya lagi.

Disisi lain Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kuansing, Andi Zulfitri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang juga menyatakan sampai saat ini tidak ada PMK ( Peraturan Mentri Keuangan ) terkait penambahan DAU untuk gaji P3K.

Kembali ke Sutoyo, Ia menegaskan dalam era penerapan sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah ( SIPD) kecil adanya peluang penyalahgunaan perencanaan karena sudah diatur dengan ketat.

Sebelum APBD digunakan katanya, Pemprov Riau juga akan melakukan verifikasi. Salah satu verifikasi penggunaan anggaran sesuai peruntukan.

"Kalau ada gaji P3K dari DAU dan diigunakan untuk yang lain pasti akan ditemukan mereka, Terlalu berani kalau berani melakukannya. Apalagi kalau ada kasus hukum juga ditelusuri hingga ke perencanaan,"ujarnya.

" Lebih baik Plt dan jajaran tetkait fokus bagaimana SK P3K segera ada dan mereka mulai bekerja dan menerima hak nya,"ujarnya.

Dalam pandangannya walau pusat sudah mencadangkan gaji P3K dengan penambahan DAU ke daerah tidak serta merta Kementrian Keuangan akan menyalurkannya begitu saja. Mereka tentu membutuhkan usulan daerah baik dari kelengkapan adminitrasi dan anggaran yang dibutuhkan.

 Kelengkapan adminitrasi seperti SK kuota dan formasi P3K, SK Kelulusan dan SK Pengangkatan P3K setiap daerah termasuk Kuansing.

Lalu jumlah dana gaji P3K yang dibutuhkan yang dihitung atas besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan yang lain.

Setahu dirinya jadwal seleksi P3K tahap I digelar 13-17 September 2021 dan hasilnya diumumkan tanggal 21 September 2021. Seleksi tahap II digelar 26-30 Oktober 2021 dan hasilnya diumumkan 5 November 2021.

Harusnya kata Sutoyo pemberkasan SK P3K tahap I dan II yang telah lulus serta kebutuhan anggarannya selesai Januari atau Februari, Maret diajukan segera ke Pusat untuk penambahan dana DAU 2022 sehingga cepat pula direspon.

" Sekarang sudah bulan Juli. Biasanya Pusat akan segera membahas APBN 2023 dan disyahkan akhir September,"ujarnya.

Maka dari itu katanya rekomendasi Ketua DPRD setelah pertemuan dengan guru agar Pemkab mengatasi masalah ini seminggu kemudian juga agar Plt Bupati dan OPD terkait bekerja lebih cepat menuntaskan masalah ini. Melakukan koordinasi dengan Menpan dan RB, Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.

" Karena ini sudah cukup lambat. Bupati Rohil 27 Juni lalu sudah menyerahkan SK P3K Guru yang lulus tahap I dan II tahun 2021 lalu. Gubri Syamsuar juga menyerahkan SK P3K Guru formasi tahun 2021 pada 7 Juni 2021 yang lalu, "papar Sutoyo.

" Bengkalis, Siak, Pekanbaru dan Inhil juga sudah,"tambahnya.

Jajaran Pemkab Kuansing menurutnya tidak perlu banyak berdalih dan fokus saja mempercepat keluarnya SK Guru P3K Kuansing  sebagaimana yang sudah diterima rekan-rekan mereka di daerah lain.

" Karena masalah SK ini kan domainnya banyak di Pemkab Kuansing termasuk sumber pendanaannya.  Kalau masalah anggaran ada yang harus dibahas dengan dewan, dewan tentu siap membahas sesuai aturan dan mekanisme yang ada,"ujarnya.

Ia juga tidak setuju Plt Bupati tidak tahu soal APBD 2020. Ia mengingatkan sejak tanggal 19 Oktober 2021 proses pembahasan APBD 2022 dilanjutkan oleh Plt. Bupati Suhardiman Amby karena Bupati Non Aktif Andi Putra sedang berperkara hukum.

" Sebulan kemudian tanggal 18 November Plt Bupati mengajukan nota RAPBD 2022 ke DPRD dan disyahkan pada tanggal 30 November 2021. Jadi sebagian waktu pembahasan dan pengesahan juga dizaman Plt Bupati,"ujarnya.

Bahkan katanya penandatanganan KUA-PPAS 2022 juga disaksikan Wakil Bupati Suhardiman Amby tanggal 16 Agustus 2022. ( isa )

Berita Lainnya

Index