TELUK KUANTAN - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau dengan agenda penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing tahun anggaran 2021, Selasa (5/4/22) batal. Pasalnya rapat tidak memenuhi kuorum.
Hal ini disayangkan mantan Ketua Komisi I DPRD Kuansing, Musliadi, Rabu (6/4/22) karena ketidakhadiran anggota dewan menganggu agenda Plt Bupati dan Pemkab Kuansing sendiri.
Terlebih katanya anggota dewan yang tidak hadir dikenal sebagai koalisi pendukung Plt Bupati di DPRD Kuansing seperti PDIP, PAN, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Sebab katanya mengingatkan, DPRD sendiri setiap tahun telah memiliki agenda tetap bersama Pemkab yang menyangkut hajat hidup orang banyak mulai dari pembahasan Lkpj, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, APBD Perubahan dan APBD murni tahun selanjutnya.
" Terkendala, terundur atau batalnya pembahasan salah satu agenda tersebut dapat mempengaruhi agenda lainnya,"kata Muslaidi mengingatkan.
Menurut Musliadi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 72 ayat ( 1 ) penyampaian Lkpj Kepala Daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Mengacu pada aturan ini setiap kepala daerah harus menyampaikannya paling lambat akhir bulan Maret dan selanjutnya disyahkan.
Lalu agenda lain menanti yakni pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Untuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ungkap Musliadi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 Ayat (1) ditegaskan penyampaian kedewan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir atau akhir bulan Juni.
Kemudian agenda penting lainnya menanti yakni pembahasan APBD Perubahan dan APBD Murni tahun selanjutnya. Untuk APBD Perubahan katanya disampaikan kepala daerah paling lambat minggu kedua bulan September dan disyahkan bersama DPRD pada lambat akhir bulan September.
Untuk APBD murni tahun berikutnya katanya paling lambat disampaikan kepala daerah kepada DPRD minggu kedua bulan September dan disyahkan bersama DPRD satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau akhir bulan November.
" Jadi telah ada agenda tetap yang menyangkut hajat hdup orang banyak antara dewan dan Pemda setiap tahunnya yang jangan sampai bergeser,"ujarnya.
Menurut Musliadi dalam kalkukasi politik para anggota dewan pendukung kepala daerah seharusnya yang paling pro aktif agar agenda-agenda dewan bersama Pemkab berjalan sukses sesuai agenda dan bukan sebaliknya.
" Jadi sangat disayangkan ada anggota dewan tidak hadir apalagi yang menjadi pendukung kepala daerah karena dapat menunda agenda rutin yang penting itu,"sebutnya.
Mengenai alasan mereka terkait alat kelengkapan dewan ( AKD ) dimata Musliadi seharusnya tidak menjadi alasan. Jika mereka keberatan dapat mencari pendapat hukum misalnya ke Pemprov, Kemenndagri dan lembaga lainnya atau menggugat.
Namun sebelum ada pendapat hukum atau putusan hukum. kata Musiadi harus tetap masuk menjalankan agenda yang ada. Karena agenda dewan untuk kepentigan daerah dan masyarakat.
" Jadi harus bisa dipisahkan oleh mereka yang tidak hadir paripurna soal keberatan atau gugatan terhadap AKD dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat yang harus mereka jalankan apalagi menyangkut agenda penting daerah dan masyarakat. Ini yang namanya sikap profesional dan mengutamakan kepentingan umum,"kata Musliadi.
Ia justru memuji koalisi Partai Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan PKS yang justru hadir pada paripurna untuk agenda Lpkj Bupati.
" Ini anehnya. Masak dan justru koalisi fraksi di dewan yang dalam tanda kutip tidak sekoalisi dengan koalisi Plt Bup seperti Golkar, PPP Nasdem, PKB dan PKS yang aktif. Harusnya mereka yang diluar Golkar, PPP, Nasdem, PKB dan PKS mensukseskan agenda Plt Bup dan Pemkab di DPRD Kuansing . Ndak ngerti Saya, biar warga yang menilai "cetusnya.
Sementara Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam, SH, MH usai rapat paripurna menyampaikan alasan ketidakhadiran anggota dewan dari PDIP, Gerindra, Demokrat dan PAN serta Hanura secara tertulis kepadanya karena masalah AKD.
Sementara Ketua Dpc Gerindra Kuansing yang juga Wakil Ketua II DPRD Kuansing pada wartawan sebelumnya menegaskan bahwa anggota fraksi Gerindra PAN Demokrat, PDIP dan Hanura tidak akan mengikuti kegiatan dewan sampai masalah AKD tuntas. Karena mereka menganggap proses pembentukan AKD tidak sesuai aturan. ( isa )