Kian Punah Daging Rusa Kijang Kancil Pelanduk Napu Dilarang Dijualbelikan, Kecuali

Kian Punah Daging Rusa Kijang Kancil Pelanduk Napu Dilarang Dijualbelikan, Kecuali
Rusa

TELUK KUANTAN - Masyarakat perlu terus diberi pemahaman terhadap jenis satwa langkah yang dilindungi.

Selain mencegah satwa-satwa itu dari kepunahan dimuka bumi ini juga menghindari masyarakat dari jeratan hukum.

Hal itu disampaikan pegiat lingkungan Kuansing, Jan Fredy.

" Kadang masyarakat tidak tahu satwa itu telah masuk dalam daftar dilindungi termasuk di Kuansing,"ujarnya.

Contohnya hewan Rusa, Kijang, Kancil, Pelanduk dan Napu termasuk satwa dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Fauna.

Hal ini dikuatkan dengan UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya. Dalam pasal 21 ayat 2 undang-undang tersebut, yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

" Beberapa kasus warga yang tersandung kasus hukum jual beli dan membunuh satwa langkah karena tidak faham dan mengerti soal ini,"katanya.

Pihak desa katanya juga perlu pro aktif mesosilisasikan satwa langkah dan dindungi minimal dengan memilki daftar hewan yang dilindungi.

" Jadi kalau ada warganya yang menemukan satwa langkah dan dilindungi bisa dicroschek dan dapat dicegah hal-hal yang tidak diinginkan,"ujarnya.

Masuknya hewan Rusa, Kijang, Kancil, Pelanduk dan Napu juga dibenarkan Kepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan Singingi Dinas Kehutanan Riau, Abriman.

Ia mengakui rusa, kijang, kancil, pelanduk dan napu masuk satwa dilindungi.

" Jadi jual beli dagingnya dilarang terutama yang didapat dari hasil buruan alam liar. Kecuali hasil penangkaran ( diternakkan) dibolehkan dijualbelikan,"ujarnya, Kamis (12/8/2021).

Hal itu diakuinya tercantum dalam PP nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. ( isa )

Berita Lainnya

Index