Bupati Sampaikan Ranperda Pembentukan BUMD dan Penyertaan Modal ke DPRD

Bupati Sampaikan Ranperda Pembentukan BUMD dan Penyertaan Modal ke DPRD
Bupati Sukarmis menyerahkan draft Ranperda kepada Wakil Ketua I DPRD,Sardiyono. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing H Sukarmis menyampaikan drat Ranperda tentang badan usaha milik daerah ( BUMD ) dan penyertaan modal kepada DPRD Kuansing untuk dibahas dan disetujui.

Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan Bupati pada acara sidang paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono, dihadiri Ketua DPRD, Andi Putra, Kapolres AKBP Edy Sumardhi, Sekda, H Muharman, M.Pd, Pabung Kapten ( Inf ) Samosir, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan, pimpinan instansi vertikal, Camat dan pejabat eselon III dilingkungan Pemkab Kuansing.
Dijelaskan Bupati, Ranperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam pembentukan BUMD serta pedoman dalam penyertaan modal kepada perusahaan daerah di Kuansing kelak.
Menurutnya, pembentukan Ranperda ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tiga pilar pembangunan masing-masing hotel dan pasar tradisional berbasis modern.
Pembangunan hotel jelasnya, merupakan bagian dari investasi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pengelolaan investasi pemerintah daerah.
Sementara untuk pembangunan pasar tradisional berbasis modern yang natinya dikelola BUMD atau perusahaan daerah juga harus menjadi bagian dari penyertaan modal. " Untuk itulah kedua Ranperda ini perlu Kita bahas bersama dalam rangka terwujudnya efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah di Kuansing,"ujar Bupati.
Apalagi kata Bupati, sebagamana diketahui sampai saat ini Pemkab Kuansing belum memiliki Perda terkait pendirian BUMD, untuk itu Pemkab berinisiatif membentuk Ranperda dengan tujuan untuk dapat turut serta melaksanakan pembangunan khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya.
" Dengan kata lain, pembentukan BUMD untuk membantu proses pelaksanaan pembangunan daerah dibidang pelayanan jasa bagi masyarakat dan penyelenggara kemanfaatan umum untuk mendorong pengembangan aktivitas perekonomian serta peningkatan penghasilan Pemda,"uajrnya.
Begitu juga dengan Ranperda tentang penyertaan modal Pemkab Kuansing terhadap perusahaan sampai saat ini juga belum diatur. Untuk itulah Pemkab berinisiatif membuat aturan yang dapat menjamin secara hukum berkenaan dengan penyertaan modal sesuai dengan Pasal 333 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahah daerah. "
"  Adapun rencana penyertaan modal ini adalah terhadap perusahaan daerah pasar rakyat berbasis modern dan hotel Kuansing,"tutupnya. ( utr )

Berita Lainnya

Index