TELUK KUANTAN - kuansingterkini.com,Jumat (7/9 ) merupakan batas akhir pendaftaran verifikasi faktual Parpol untuk menentukan lolos atau tidak menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun hingga batas waktu berakhir, baru 16 Parpol yang mendaftarkan dirinya di KPUD Kuansing.Ke 16 Parpol yang baru mendaftarkan diri tersebut masing-masing Partai Nasdem, PBB, PPRN, PKNU, PAN, PKB, PKPI, PNI Marhenis, Hanura, PDS, Demokrat, PKS, Gerindra, Barnas, Golkar dan PDI Perjuangan. Sedangkan PPP menurut Firdaus hingga pendaftaran ditutup belum mendaftarkan diri.Baru hanya 16 Parpol itu yang mendaftarkan diri ke KPUD Kuanising,"ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH melalui Ketua Pokja Pendaftaran Verifikasi Parpol, Drs Dedi Erianto, yang ditanya wartawan, Jumat lalu.
Untuk verifikasi Parpol yang ada di Kuansing sendiri ujarnya, setiap Parpol harus melengkapi KTA minimal 1 per seribu jumlah penduduk. Jika penduduk Kuansing lebih kurang 320 ribu jiwa, maka masing-masing Parpol harus melampirkan KTA lebih kurang 350 KTA. Sedangkan untuk pengurus kecamatan maisng-masing Parpol juga harus melampirkan seluruh daftar pengurus diseluruh kecamatan yang ada."Mengenai sebaran dari KTA yang ada tidak masalah, kalau dulu kan harus ada di 50 persen wilayah, sekarang tidak,"ujarnya.Setelah masing masing Parpol menyerahkan KTA para anggota sesuai persyaratan, menurutnya petugas KPUD akan melaksanakan verfikasi dilapangan, untuk membuktikan bahwa KTA anggota nya benar-benar sesuai dengan kenyataan. Misalnya nama dan alamat serta persyaratan mereka benar sebagai anggota partai dapat diyakini kebenarannya.
" Andaikan dari verifikasi acak 1 orang anggota tidak benar datanya, maka akan gagal. Namun Parpol masih diberi kesempatan untuk melengkapi selama seminggu dari jadwal yang sudah ditetapkan, kemudian diverifikasi ulang lagi,"ujarnya.Hasil dari verifikasi faktual tersebut nantinya akan diusulkan ke KPU Provinsi dengan tembusan ke Panwaslu. Jadi yang dapat menentukan lolos atau tidak lolosnya sebuah Parpol dalam kegiatan verifikasi wewenang KPU pusat, berdasarkan data hasil verifikasi yang dilaporkan. ( idi susianto )