Agar Eksis, Peserta Safari Jurnalistik HPN Riau Usul Desa Cagar Budaya Koto Sentajo Dibuat Perda

Agar Eksis, Peserta Safari Jurnalistik HPN Riau Usul Desa Cagar Budaya Koto Sentajo Dibuat Perda
Peserta safari jurnalistik saat berada di desa Cagar Budaya desa Koto Sentajo. ( ktc )

 

SENTAJO RAYA – Sejumlah wartawan yang berkunjung ke desa cagar budaya Koto Sentajo kecamatan Sentajo Raya, Minggu ( 1/5/2016 ) lalu mengusulkan Pemkab membuat Perda sebagai dasar hukum, sehingga kelestariannya dapat dipertahankan dimasa mendatang, baik sebagai asset budaya maupun pariwisata.

Fendri Jaswir misalnya, wartawan senior Riau itu, cukup kaget dengan keberadaan rumah godang yang berumlah 24 unit yang masih utuh dan berada disuatu tempat. " Ini salah satu komplek budaya yang masih utuh yang ditemukan di Riau, tidak hanya itu kegiatan budaya juga masih dpertahankan,"ujarnya.

Oleh sebab itu ujarnya, perlu dibuat Perda sebagai landasan hukum. Dengan Perda itu nantinya, dapat mengusulkan kegiatan pelestarian ke Provinsi dan Pusat. " Ini sudah layak dan memenuhi syarat sebagai desa cagar budaya, kalau ada kenegerian lain di Kuansing yang seperti ini juga dibuatkan Perdanya,"ujar mantan anggota DPRD Riau itu.

Begitu juga dengan M.Ikhwan. Ketika berada di desa cagar Budaya Koto Sentajo demikian terasa suasana budaya. " Kalau berada disana mengingatkan kembali kejayaan budaya dan tradisi masyarakat Kita dimasa lalu, untuk mempertahankan kedepan perlu ada Perda,"ujarnya.

Pemersatu

Sementara itu kunjungan pesrta safari jurnalistik sempena HUT PWI ke 70 dan Hari Pers nasional (HPN) Riau tahun 2016 ke rumah adat Kenegerian Sentajo Kecamatan Sentajo bagi masyarakat setempat merupakan sebuah kebanggaan bagi Masyarakat dan momen ini akan merupakan sebagai fromosi Budaya yang sudah berumur ratusan tahun .

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Koto Sentajo Heprianto saat menyambut Tim Safari Jurnalistik di Desa Wisata Koto Sentajo.

Diakui Heprianto, Rumah godang yang merupakan warisan nenek moyang tetap dijaga kelestariannya, walaupun harus beriringan dengan kemajuan zaman, Hingga saat ini keberadaan dan fungsi Rumah Adat merupakan sebagai pemersatu masyarakat yang ada di Kenegerian Sentajo. Selain itu Hukum Adat hingga kini masih tetap diberlakukan.

" Jika ada permasalahan cucu –kemenakan maka peran Ninik- mamak untuk menyelesaikanya dan begitu pula jika ada silang sengketa Adat maka wewenang  para Penghulu yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut,"ujarnya.

Ditambahkan Heprianto, Rumah Adat di Kenegerian Sentajo saat ini sebanyak 24 buah dari 4 suku yakni, Suku Paliang, Suku Malayu, Suku Caniago dan Suku Patopang. Kita berharap dengan dengan adanya Safari Jurnalistik ini Keberadaan Adat Kenegerian Sentajo akan menjadi perhatian berbagai kalangan Terutama Dinas Pariwisata Provinsi Riau agar Peninggalan leluhur ini akan tetap langgeng.

" Kita berharap semoga adat istiadat di kenegerian Sentajo tetap terjaga keberadaannya terutama bangunan-bangunan peninggalan leluhur, sehingga rumah godang dan sosoran menjadi perekat dan pengikat dalam menjalin silahturahmi untuk menguatkan persatuan dan kesatuan di kenegerian Sentajo khususnya dan Kuantan Singingi pada umumnya," ujarnya. ( yus/isa )

Berita Lainnya

Index