BENGKALIS- Diduga terlibat jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kades Senderak Harianto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (27/2/23).
Mengenakan rompi warna merah, Kades Harianto kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Sebagai Kades, Harianto harus bertanggung jawab karena menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,2 miliar.
Kades Harianto ditahan hingga 20 hari kedepan itu setelah penerbitan surat pernyataan ganti rugi (SPGR) tanah yang ditandatanganinya di atas lahan HPT sebanyak 58 persil. Tidak tanggung-tanggung, luas lahan yang diperjualbelikan itu menurut Penyelidikan Kejari Bengkalis mencapai 73,29 hektar. Terletak di Dusun Mekar seluas 33 hektar dan Dusun Pembangunan 39 hektar lebih.
"Hari ini kita resmi menahan tersangka H, yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp4,2 miliar. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama akan segera dilimpahkan ke PN Pekanbaru," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus Nofrizal kepada sejumlah wartawan, Senin (27/2/23) petang di Kantor Kejari Bengkalis seperti dilansir dari portal riau terkini.
Kejari Bengkalis Zainur menyebutkan, selain H Penyidik Kejari Bengkalis juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN dan SP.
"Selain H juga ada tersangka lainnya AN dan SP dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ada perkembangan," tegasnya seraya menambahkan, bahwa tersangka H sempat dicekal ke luar negeri sejak awal Februari 2023 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal menjelaskan, Kades Harianto berperan menerbitkan SPGR dan pernyataan tidak bersengketa, serta meyakinkan ke pembeli bahwa lahan yang akan dijual itu tidak masuk kawasan HPT.
Tersangka AN, turut serta membantu Kades menerbitkan surat tanah, denah lokasi dan pernyataan serta bersama-sama meyakinkan lahan "aman" untuk dibeli ke calon pembeli.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu SP berperan melobi membujuk kelompok tani dan menghubungi penjual dan mengurus segala surat-surat.
"Hitungan kerugian itu berdasarkan keterangan ahli dari obyek pajak diterbitkan pemerintah setempat dan penilai di lapangan dan dihitung oleh ahli. Jika dikonversikan dari lahan 73,29 hektar yang dijual itu muncul nilai uangnya," terang Nofrizal.
Atas penjualan lahan HPT di wilayahnya, Kades Harianto ke Penyidik mengaku telah menikmati fee atas surat yang diterbitkan itu mencapai Rp60 juta.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya ada 58 surat SPGR dari kelompok tani, uang tunai sekitar Rp30 juta," imbuhnya.( rtc )