Jangan Sampai Langgar Aturan, Cak Mus Ingatkan Pemkab Agar Hati-hati Soal Assement Pejabat

Jangan Sampai Langgar Aturan, Cak Mus Ingatkan Pemkab Agar Hati-hati Soal Assement Pejabat
Cak Mus usai konsultasi di KASN Jakarta. ( ktc )

TELUKKUANTAN  - Anggota DPRD Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau yang terkenal vocal, Musliadi kembali mengingat Pemkab Kuansing, kali ini soal pembentukan panitia seleksi  ( Pansel ) dan pelaksanaan Assement jabatan tinggi pratama.

Karena Musliadi menilai, hingga saat ini DPRD belum menerima surat tembusan terkait telah dibentuknya Pansel tersebut. Padahal DPRD bersama-sama Pemkab merupakan penyelenggara pemerintah daerah.

“ Kebijakan pembentukan Tim Pansel Pejabat itu harusnya diberitahukan atau ada tembusan SK kepada DPRD Kuansing. Apalagi kebijakan pembentukan tim Pansel itu menyangkut anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan seleksi jabatan tersebut yang aturannya harus mendapat persetujuan DPRD,”ujar Musliadi kepada wartawan, Sabtu ( 18/3/2017 )

"Kami mendengar Bupati sudah membentuk tim Pansel untuk asesment pejabat. Dan anggarannya pun Lami lihat sudah diusulkan ke DPRD dalam KUA-PPAS, tapi sampai sekarang kami tidak pernah menerima tembusan SK tim Pansel tersebut. Dan etikanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, apapun kebijakan bupati, itu harus ditembuskan ke DPRD. Ini tak ada. Ada apa, kok bisa," tanya pria yang akrab disapa Cak Mus tersebut usai berkonsultasi ke KASN di Jakarta.

Apalagi, tandas Musliadi, Tim Pansel Asessmen yang dibentuk Pemkab Kuansing sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pusat, termasuk juga soal jabatan yang akan diseleksi dan waktunya, yang harus menunggu APBD tahun 2017.

"Sekarang tim Pansel menunggu anggaran untuk bekerja, karena kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan kalau APBD belum ada," katanya.

Dibeberkan Cak Mus, dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017,  Pemkab Kuansing mengusulkan anggaran sebesar Rp1 Miliar untuk dana Assement ini.

 "Makanya kami merasa perlu menanyakan keberadaan tim Pansel ini, karena ini menyangkut anggaran yang akan disetujui, sementara Lami tidak diberitahu. Siapa-siapa anggotanya Lami tak tahu," katanya.

Dengan peran dewan sebagai alat control DPRD minta tim Pansel tidak akan bekerja sebelum ada Perda APBD. "Apapun kegiatannya, sebelum ada Perda APBD, maka kegiatan tak bisa dilaksanakan meskipun nantinya KUA-PPAS sudah disetujui, tetap tak bisa. Itu aturannya. Tentu Bupati harus menunggu adanya Perda APBD untuk melaksanakan kegiatan asessment itu, Pemkab Kita minta jangan sampai melanggar aturan terkat hal ini," ungkap Musliadi.

"Sesuai aturan yang ada sajalah, kegiatan apapun tidak bisa dilaksanakan dan tetap menunggu adanya Perda APBD. Kecuali yang sifatnya mendesak, seperti kegiatan operasional kantor, operasional rumah sakit yang belum BLUD, dan yang sifatnya mendesak. Kalau untuk asessment tidak mendesak, karena roda pemerintahan kan masih berjalan," diingatkannya.

DPRD, kata Musliadi, mengingatkan Bupati Kuansing selaku pimpinan eksekutif tidak melanggar aturan dalam melaksanakan kegiatan. "Kalaupun ada desakan melaksanakan kegiatan begitu KUA-PPAS disetujui, berarti melanggar aturan," tegasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index