Divonis Bebas, Camat Kuantan Mudik Kembali Aktif Bertugas

Divonis Bebas, Camat Kuantan Mudik Kembali Aktif Bertugas
Acara serah terima jabatan Camat Kuantan Mudik kembali ke Budi Asrianto. ( ktc )

TELUKKUANTAN - Setelah majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Budi Asrianto dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan kantor Camat Pucuk Rantau beberapa waktu lalu, Budi saat ini Budi kembali aktif menjalankan tugas sebagai Camat Kuantan Mudik.

"Mulai sekarang, Budi Asrianto diaktifkan kembali sebagai Camat Kuantan Mudik,"ujar Bupati Kuantan Singingi, H.Sukarmis, Kamis (21/4/2016) siang di Lubuk Jambi.

 

Sebelumnya Budi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Kuantan Mudik karena tengah menjalani proses hukum dan ditahan. Namun karena sudah adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah, maka tugas dan jabatannya sebagai Camat Kuantan Mudik diaktifkan kembali.

 

Dikatakan Sukarmis, ketika Budi diputuskan tak bersalah dan bebas dari semua tuntutan, dirinya langsung berkonsultasi dengan Kajari Telukkuantan.

 

"Kan Budi sudah bebas murni, apakah dia bisa diaktifkan kembali sebagai camat. Ya dijawab oleh Kajari, tak ada masalah," ujar Sukarmis.

 

Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Sukarmis berpesan agar apa yang sudah terjadi menjadi pelajaran bagi semua.

 

"Terutama untuk kepala desa, jangan sampai apa yang menimpa Budi terjadi. Apalagi, dana yang masuk ke desa mencapaai Rp1,2 miliar," ucap Sukarmis mengingatkan supaya Kades mengelola sesuai aturan.

 

Untuk diketahui, Budi Asrianto tersandung kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Ketika itu, ia menjabat sebagai camat di Pucuk Rantau.( idi susianto

 

Jaksa Kasasi

 

Sementara itu Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan melakukan banding atas putusan bebas Budi Asrianto. Kajari Teluk Kuantan, Jufri, SH, MH melalui Kasie Intelijen, Revendra, SH kepada wartawan, Kamis siang menyatakan, pasca putusan Jaksa diberi kesempatan oleh hakim untuk Kasasi.

“ Kita putuskan Kasasi ke Mahkamah Agung, untuk memori kasasi Kita sedang menunggu salinan putusan,”ujar Revendra.

Menurut Revendra, kalau putusan hakim bebas maka Jaksa harus kasasi bukan banding. “ Kalau banding jika putusan hakim tetap menyatakan bersalah terhadap terdakwa namun vonisnya jauh dari tuntutan JPU, kasasi merupakan hak,“pungkasnya. ( utr/isa )

Berita Lainnya

Index