Panwaslu Kuansing Tangani Dugaan Kasus Pemilih Tak Dapat Undangan

Panwaslu Kuansing Tangani Dugaan Kasus Pemilih Tak Dapat Undangan
Panwaslu Kuansing. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kuansing saat ini tengah menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran pada hari pencoblosan 9 Desember yang lalu.


"Itu kasus yang sekarang banyak kita tangani. Ada puluhan kasus, sekarang sedang kami proses," ujar Ketua Panwaslu Alpias ST melalui Anggota Panwaslu yang membidangi soal pemilih, Irwan Yuhendi ST kepada wartawan di Teluk Kuantan, Senin (14/12/2015) kemarin.

Menurutnya dugaan pelanggaran terjadi pada kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait warga yang telah terdaftar di DPT tapi tidak dapat undangan memilih. Adapula warga yang selama ini menggunakan hak pilih, tapi tidak dapat undangan untuk memilih.

Disamping itu ujarnya, Panwaslu Kuansing juga memproses laporan terkait adanya penyelenggara pemilu di tingkat TPS di Desa Pauh Angit Pangean yang diduga ikut memfasilitasi acara salahsatu calon di rumah kediamannya.

Dari kasus-kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan penyelenggara, diakui Irwan, seauh ini pihaknya belum ada merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), karena sesuai aturan PKPU nomor 10 pasal 59, PSU bisa dilakukan apabila ada kotak surat suara terbuka yang mencurigakan, petugas menandai surat suara, dan KPPS merusak lebih dari satu surat suara dan adanya pemilih ganda.

“ Termasuk salah satu dugaan kasus yang berpotensi terjadinya PSU di Kuansing, yakni di salah satu TPS di Sungai Jering Telukkuantan. "Ini juga sedang kita proses. Dan untuk ini ada aturan yang mengaturnya," katanya.

Demikian pula dengan kasus dugaan money politik di Pasar Baru Baserah dan desa Geringging Jaya kecamatan Sentajo Raya sebutnya, dugaan keterlibatan pegawai juga sedang digesa penuntasannya. “ Percayakan kepada Panwaslu. Kami profesional dan independen menangani semua laporan tanpa memihak kepada kelompok mana pun,"tutupnya. ( utr/isa )

Berita Lainnya

Index