Wujudkan DPT Berkualitas, KPU Kuansing Gelar Bimtek Mutarlih bagi PPK

Wujudkan DPT Berkualitas, KPU Kuansing Gelar Bimtek Mutarlih bagi PPK
Pelaksanaan Bimtek pemutakhiran data pemilih di KPU. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Dalam rangka  mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan mampu mengakomodasi seluruh hak politik warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar bimbingan teknik ( Bimtek ) pemutakhiran data pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi bagi PPK se-Kuantan Singingi.


Bimtek dilaksanakan di aula KPU Kuantan Singingi, Jumat (3/7/2015 ) diikuti  anggota PPK Divisi Informasi dan Data dari masing-masing kecamatan sejumlah 15 orang. Sedangkan sebagai pemateri  utama  Komisioner Divisi Data dan Informasi, Syafriadi, SH.I didampingi Komisioner lainnya Wigati Iswandhiari, ST, MM dan Indra Sukri, ST serta Sekretaris KPU Drs. Yulizar Yusri.
Bimtek ini juga  dihadiri  Panwas Kuansing yang diwakili oleh Efendri, S.Sos dan Irwan Yuhendri, ST serta seluruh ketua Panwas Kecamatan se-Kuansing.

Menurut Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kuansing, Syafriadi, SH, dalam Bimtek diingatkan proses pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang sangat penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pemahaman secara menyeluruh  seluruh anggota PPK mengenai proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih baik itu di tingkat PPK, PPS maupun PPDP.
Karena itu Syafriadi meminta PPK memperhatikan sejumlah poin penting, pertama, PPK harus memastikan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dilakukan dengan jalan mendatangi warga secara faktual.
Kedua, memastikan PPK dan PPS melakukan pengawasan langsung pelaksanaan coklit. Dalam hal ini, KPU Kuantan Singingi juga akan melakukan monitoring di lapangan pada saat proses coklit dilaksanakan untuk mengumpulkan informasi bagaimana coklit dilakukan  PPDP.
Ketiga lanjutnya,  PPK harus memastikan pelaksanaan coklit berjalan oleh efektif. Untuk mewujudkan hal ini, PPK dan PPS harus menyusun jadwal kerja bagi PPDP, sehingga PPDP melaksanakan tugas dapat lebih tertib. Hal ini penting dilakukan karena jadwal coklit selama 36 hari dimulai dari tanggal 15 Juli hingga 19 Agustus 2015 dan merupakan waktu yang rawan, dimana pada jadwal tersebut terdapat libur lebaran yang cukup panjang;
" Yang keempat harus dipastikan PPS dan PPDP melibatkan ataupun berkoordinasi dengan para pihak pemangku kepentingan sejak awal coklit,'ujarnya.

Selanjutnya, Syafriadi menekankan kepada PPK untuk dapat memahami dan melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih sebaik mungkin, karena selanjutnya PPK memiliki kewajiban untuk melaksanakan Bimtek sejenis di tingkat Desa/Kelurahan kepada PPS dan PPDP sesuai jumlah TPS yang telah ditentukan.( isa )

Berita Lainnya

Index