TELUK KUANTAN – Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah disahkan DPR , Selasa ( 17/2/2015 ) kemaren. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan, larangan mencalonkan diri tidak hanya untuk calon kepala daerah namun juga calon wakil kepala daerah yang terkait dengan petahana ( incumbent ) yang populer dengan istilah politik dinasti.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, saat dikonfirmasi wartawan , Rabu ( 18/2/2015 ) dikantornya." Untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak boleh terkait dengan petahana,"tegasnya.
Sebelumnya isu yang berkembang di masyarakat,larangan bagi calon yang akan maju terkait petahana hanya pada calon kepala daerah. "Tetapi dalam Undang-undang pilkada yang baru disahkan itu, larangan untuk keduanya, ya calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, karena itu satu paket,"pungkasnya.( Utr)
Larangan Politik Dinasti Berlaku Untuk Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Redaksi
Rabu, 18 Februari 2015 - 03:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Suara Di Sirekap Bisa Turun, MM Pertanyakan Validitas Data KPU
Ahad, 03 Maret 2024 - 17:56:18 Wib Politik
Pleno KPU Tuntas, Ini 35 Orang Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2024-2029
Ahad, 03 Maret 2024 - 14:03:12 Wib Politik
Polres Kuansing Terjunkan 175 Personel Kawal Rapat Pleno di KPU
Rabu, 28 Februari 2024 - 23:13:53 Wib Politik