Kepres Pj Gubri Keluar Cepat, Mambang Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Kepres Pj Gubri Keluar Cepat, Mambang Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Drs H Mambang Mit. ( ktc )


PEKANBARU- Beberapa bulan terakhir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Raja Mambang Mit banyak menghadapi kenyataan diluar harapannya. Seperti, kalah pada Pilgubri dan terakhir merasa kecewa terhadap penetapan Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Riau.

"Mengapa penetapan pejabat gubernur dilakukan sangat cepat. Kepres dikeluarkan sebelum masa jabatan saya sebagai Plt gubernur berakhir. Saya menilai ini ada ketidak-seimbangan dalam masalah ini," keluhnya saat dihubungi riauterkinicom melalui sambungan telephon, Selasa (19/11/13).

Mambang lantas membandingkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan dirinya sebagai Plt Gubri yang baru keluar 12 November 2013 lalu. Padahal berdasarkan ketentuan undang-undang dirinya sudah semestinya menjadi Plt sejak 24 November 2013, ketika berkas M Rusli Zainal diajukan jaksa ke pengadilan Tipikor dan statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.

"Kalau berdasarkan ketentuan undang-undang, begitu gubernur jadi terdakwa, sudah harus ada Plt, tapi Kepres untuk saya baru keluar lebih dari dua minggu kemudian. Sementara untuk Kepres pengangkatan pejabat gubernur dikeluarkan begitu cepat. Sebelum masa tugas saya berakhir. Ini yang saya sebut ada ketidakseimbangan," tukasnya.

Meskipun merasa kecewa dan dirugikan, namun Mambang mengaku tidak ingin memperpanjang masalah ini. Cukuplah keluhannya ini menjadi perhatian pemerintah pusat, agar di masa mendatang lebih konsisten dalam menerapkan aturan undang-undang.

Ketika ditanya mengenai pemilihan Djohermansyah Djohan sebagai Pejabat Gubri, Mambang menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Lantas apakah ia mengenal Djohermansyah?

"Saya sekedar tahu beliau itu Dirjen Otda dan satu leting dengan Pak Zaini (Sekdaprov) saat di STPD Jati Nangor," ujarnya.

Apakah fakta Dhohermansyah satu angkatan dengan Sekdaprov Zaini Ismail membuatnya curiga ada skenario di balik semua ini? Mambang menolak menanggapinya.

"Biarlah masyarakat menilai sendiri yang terjadi selama ini," pungkasnya.

Sebagai data tambahan, Dhojermansyah Djohan ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Riau berdasarkan Kepres No. 132/p/2013 tertanggal 15 November 2013. Sementara masa tugas Mambang sebagai Plt Gubernur Riau baru berakhir pada 21 November 2013 mendatang.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index