PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat R Mambang Mit terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Achmad-Masrul Kasmy.
Mambang melaporkan Achmad-Masrul Kasmy terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018 itu.
Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Dewi Asimah, SH dalam putusannya disaksikan langsung Mambang Mit, Selasa (10/9/13), menilai antara penggugat dengan tergugat intervensi Achmad tidak memiliki perselisihan hukum terhadap perkara (surat dukungan calong gubernur dan wakil gubernur, Red). Selain itu, majelis hakim berpendapat obyek perselisihan tersebut merupakan internal partai politik (parpol) yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersangkutan.
"Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN menilai gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima. Kedua membebankan biaya persidangan sebesar Rp202.000,- terhadap pihak penggugat," ujarnya.
Usai persidangan, Wakil Gubernur Riau R Mambang Mit yang ditemui wartawan menolak untuk berkomentar. Ia menyarankan untuk menanyakan masalah putusan itu kepada kuasa hukumnya, Asep Ruhiyat, SH.
"Silahkan dengan pengacara hukum saya saja. Saya tidak begitu paham soal hukum, nanti takut salah," ucapnya sambil memasuki kendaraan dinasnya, BM 5.
Sementara kuasa hukum Mambang Mit, Asep Ruhiyat menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mambang Mit mengajukan gugatan terhadap Achmad terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk dukungan Partai Demokrat Riau terhadap pencalonan gubernur dan wakil gubernur.( sumber : riauterkini.com )
PTUN Tolak Gugatan Mambang Terkait Teken Scan
Redaksi
Selasa, 10 September 2013 - 04:10:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Suara Di Sirekap Bisa Turun, MM Pertanyakan Validitas Data KPU
Ahad, 03 Maret 2024 - 17:56:18 Wib Politik
Pleno KPU Tuntas, Ini 35 Orang Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2024-2029
Ahad, 03 Maret 2024 - 14:03:12 Wib Politik
Polres Kuansing Terjunkan 175 Personel Kawal Rapat Pleno di KPU
Rabu, 28 Februari 2024 - 23:13:53 Wib Politik