24 Warung Makanan di Pekanbaru Diperbolehkan Buka Selama Ramadhan

24 Warung Makanan di Pekanbaru Diperbolehkan Buka Selama Ramadhan
Satpol PP saat melakukan razia ke warung makanan selama ramadhan . ( goriau.com )

PEKANBARU - Sedikitnya 24 warung makanan di Pekanbaru diperbolehkan buka selama ramadhan. Izin itu diberikan karena mereka sudah memiliki stiker yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.


Kasi Ops Pol PP Pekanbaru, Azvilavari kepada GoRiau.com mengatakan, bagi kedai kopi yang memiliki stiker izn berjualan, di striker tersebut tertera kata-kata muslim dilarang masuk. ''Yang mendapat izin wajib membuka pintu lebar-lebar. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang beragama Islam merasa malu jika kelihatan makan atau minum minum kopi karena terlihat dari luar,'' ungkap Azvilavari


Sementara itu, tegas Azvilavari, kedai kopi yang tidak memiliki striker untuk izin berjualan, Pol PP akan melakukan penyitaan terhadap kursi dan mejanya. Jika masih saja nekat berjualan maka akan dicabut izin usahanya.


''Saat ini, warung kopi yang terdaftar untuk berjualan ada 24 warung dan mereka sudah memeliki stiker izin berjualan. Stiker tersebut dipasang di atas pintu masuknya,'' ujar Azvilavari


Diakui Azvilavari, saat ini memang belum ada sosialisasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru kepada masyarakat terkait penggunaan stiker izin membuka warung kopi di bulan puasa.


"Tapi di lapangan, yang memiliki stiker tidak membukanya pintunya secala lebar-lebar. Jadi, mereka takut usahanya di lempari oleh masyarakat sekitar,'' ujar Azvikavari


Sebelumnya, Selasa (17/7/2013), Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru semakin getol mengadakan razia di sejumlah kedai kopi yang ada di Pekanbaru. Pol PP Kota Pekanbaru, menyisiri setiap jalan protokol untuk memantau kedai kopi yang tidak memiliki stiker untuk izin berjualan di bulan puasa sekaligus memantau kedai kopi yang memiliki stiker berjualan untuk membuka pintunya dengan lebar. ( goriau.com )

Berita Lainnya

Index