95 Persen Berkas Bacaleg Untuk DPRD Kuansing Diperbaiki

95 Persen Berkas Bacaleg Untuk DPRD Kuansing Diperbaiki
ilustrasi. ( irc/ktc )
TELUK KUANTAN - 95 persen berkas persyaratan BAKAL calon anggota legislatif ( Bacaleg ) yang diajukan 12 Parpol ke KPU Kuansing untuk mengisi kursi DPRD Kuansing harus diperbaiki . Pasalnya masih ditemukan kesalahan dan kekurangan berkas.
" Dari 423 orang Caleg yang ada, 95 persen harus memperbaiki berkas mereka. Berarti sekitar 400 orang Bacaleg harus memperbaiki berkas mereka untuk diajukan kembali ke KPU,"ujar Ketua KPU Kuansing, Firduas Oemar yang ditemui diruang kerjanya terkait hasil evaluasi berkas Bacaleg, Selasa ( 7/5 ) sore.
Rata-rata kesalahan tersebut ujarnya, kesalahan umum berupa kesalahan pengisian formulir, legalisir ijazah tidak sesuai aturan, kartu tanda anggota yang belum dilampirkan, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang belum dilengkapi, pengisian alamat tempat tinggal yang tidak lengkap, pengisian riwayat hidup yang tidak lengkap.
Contohnya legalisir surat ijazah, masih ada yang melegalisir dari Dinas Pendidikan padahal sekolah yang bersangkutan masih berdiri. " Kalau sekolahnya masih ada, legalisir harus dari sekolah yang bersangkutan. Kalau sekolah sudah tidak ada baru dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan. Misalnya dia sekolah di SMA 1 Taluk Kuantan yang masih ada tetapi legalisir dari Dinas Pendidikan, itu minta diubah lagi,'ujarnya.
Begitu juga dengan pengisian alamat tempat tinggal, sebutnya juga masih banyak yang salah. Contohnya masih banyak yang mencamtumkan alamat Teluk Kuantan, padahal harus didetailkan mulai dari jalan, RT, RT hingga Desa yang bersangkutan. Termasuk riwayat hidup, misalkan dia pernah bekerja di PT Semen Padang, harus disebutkan tahun berapa dia bekerja di pabrik tersebut.
" Ada juga kesalahan membuat usia di daftar riwayat hidup, contohnya di lahir 9 Juni 1964, kalau dihitung sejak tahun 2013 kan rata-rata mengisi 49 tahun, padahal kan Juni 2013 belum masuk, jadi yang bersangkutan umurnya masih 48 tahun berjalan, ada juga yang mencantumkan sekolah misalnya SD namun tidak dijelaskan SD dimana,"ujarnya.
Kesalahan-kesalahan tersebut ujarnya merupakan kesalahan bersifat umum. Namun ada juga ditemukan kesalahan yang bersifat fatal. Contohnya ujar Firdaus, masih ditemukan Caleg tidak menentukan kolom kursi mana yang akan diperebutkan. " Kan ada untuk kolom DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, ada yang masih kosong, ini harus diisi, kalau di Kuansing tentu saja DPRD Kuansing,"ujarnya.
Selain itu ada juga yang belum melampirkan kartu tanda anggota ( KTA ) dan bankan ijazah pendidikan mereka. Khusus untuk KTA ini juga penting karena terkait status mereka sebagaa anggota Parpol. Kemudian masih ada Caleg yang belum mengisi di surat pernyataan dinomor urut berapa mereka di calonkan oleh Parpol di suatu Dapil. Selain Parpol yang menyebutkan yang bersangkutan berada di urut sekian, Caleg juga membuat surat pernyataan mereka bersedia ditempatkan dinomor urut tersebut.
Selanjutnya masih ada Caleg terutama anggota dewan yang masih aktif namun Parpolnya tidak lolos dan maju lagi yang belum melampirkan surat pengunduran sebagai anggota DPRD ke DPRD Kuansing. Untuk kasus ini ada 3 orang masing-masing Jhon Tikal, Rustam Efendi dan Riyono.
Terkait adanya 3 Kades yang maju menjadi Caleg, sampai saat ini mereka belum melampirkan mengajukan surat berhenti dari jabatan Kades, seperti Kades Tanjung Pauh dan Kades Siberobah, dan satu lagi dirinya kurang hafal. Begitu juga dengan PNS yang maju menjadi Caleg juga belum melampirkan surat pengajuan berhenti dan surat balasan dari BKD Kuansing bahwa pemberhentian mereka sebagai PNS sedang di proses.
" Untuk PNS ada 3 orang kalau dak salah, 2 orang akan memasuki pensiun dan 1 lagi  cukup lama masa tugasnya,"ujarnya.

Terkait hal ini ujarnya, KPU meminta para Caleg tersebut untuk melengkapi berkas Caleg persyaratan mereka dimasa perbaikan ini sampai tanggal 22 mei mendatang. ( isa  )

Berita Lainnya

Index