Curi Uang Toko, Karyawan Alfamart di Kuansing Ditangkap Polisi

Curi Uang Toko, Karyawan Alfamart di Kuansing Ditangkap Polisi
Tersangka RR

TELUK KUANTAN - Satuan Reskrim Polres Kuansing, Riau menangkap seorang karyawan Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jalan Kota Teluk Kuantan.

RR karyawan Alfamart yang berusia 24 tahun itu ditangkap saat berada disebuah cafe. Sebelumnya tersangka dilaporkan pihak Alfamart yang disangka mencuri uang toko Alfamart tempatnya bekerja sebanyak Rp. 56.612.744,-.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, pada hari Sabtu (28 /1/23) sekira jam 17.52 WIB pelapor FH dari Alfamart mendapat informasi dari BN telah terjadi kehilangan uang hasil penjualan ditoko Alfamart Jalan Proklamasi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2023.

" FH lantas berkordinasi dengan R selaku kepala toko. Kemudian R mengakui ada kehilangan uang toko sebanyak Rp. 56.612.744,"ujar Kasat AKP Linter.

Kemudian R mengecek CCTV akan tetapi CCTV toko ditenggarai dalam keadaan sengaja dimatikan. R kemudian berinisiatif meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin yang berada didepan Toko Alfamart.

" Dari CCTV mesjid didapati ada tiga orang yang tidak diketahui sedang melakukan kegiatan didepan Rolling Dor Alfamar. Atas kejadian tersebut, pelapor FH melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,"kata AKP Linter.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing katanya didapati informasi bahwa tersangka pelakunya  RR.

" Setelah diselidiki tersangka RR diketahui sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah, " ungkap AKP Linter.

Selanjutnya pada hari Senin (30/1/23) sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal dipimpin IPDA Debi Setyawan SH, MH menuju ke lokasi. Tim berhasil menangkap RR pada hari Selasa ( 31/123) sekira pukul 00.30 Wib.

" Setelah diinterogasi RR mengaku perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, " ungkap Linter.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda, satu) buah helm, satu buah tas ransel, satu helai sweater, satu helai kaos kerah merah merk Alfamart, satu pasang sepatu, satu helai celana panjang.

" Dan dua buah kantong plastik dan uang sejumlah Rp. 36.000.000,-. Tersangka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup AKP Linter. ( rls )

Berita Lainnya

Index