Bandel Dan Tetap Beroperasi, 1 Rakit PETI di Luai Dibakar Namun Pekerja Berhasil Kabur

Bandel Dan Tetap Beroperasi, 1 Rakit PETI di Luai Dibakar Namun Pekerja Berhasil Kabur
Rakit PETI yang dibakar personil Polsek Kuantan Mudik

TELUK KUANTAN - 1 unit rakit penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang beroeprasi dikecamatan Kuantan Mudik berhasil digaruk petugas, Jumat (9/12/22) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Awalnya personil dari Polsek Kuantan Mudik memergoki 3 rakit PETI sedang bekerja mencari emas di sungai Kuantan antara desa Bukit Pedusunan dan Luai. Namun 2 diantaranya berhasil kabur melarikan diri.

" Satu rakit PETI yang ditangkap langsung dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan lagi," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah, Jumat (9/12/22) siang.

Penangkapan ini kata Iptu Ferry berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di Desa Bukit Pedusunan.

Selanjutnya Iptu Ferry beserta personil turun ke Tkp. Namun sesampai dilokasi mereka tidak lagi menemukan rakit PETI yang beraktifitas.

Seterusnya mereka menyusuri Sungai Kuantan di Desa Luai. Disini mereka menemukan 3 rakit PETI sedang beroperasi.

" Kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu rakit PETI. Sedangkan yang dua lainnya berhasil melarikan diri menggunakan mesin pendorong,"beber Iptu Ferry.

Iptu Ferry menduga kedatangan mereka sudah diketahui sebelumnya oleh para pelaku di Tkp sehingga para pekerja berhasil kabur dan melarikan diri.

" Medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari petugas,"ujarnya.

Dirinya kembali menegaskan jajaran Polres Kuansing khusunya Polsek Kuantan Mudik komit menjaga kelestarian alam. Salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tidak bertanggung jawab seperti PETI.

" PETI dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.

" Maka dari itu dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara para pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,"sambungnya mengingatkan. ( rls )

Berita Lainnya

Index