Tertibkan PETI, Satu Pekerja Dan Escavator Kembali Diamankan Polres Kuansing

Tertibkan PETI, Satu Pekerja Dan Escavator Kembali Diamankan Polres Kuansing
Tim Polres Kuansing di Tkp

TELUK KUANTAN - Tim Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali mengamankan pekerja dan alat berat.

Mereka menangkap pelaku dan alat berat jenis Escavator, Rabu (7/7/2021) dilokasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto dalam rilisnya pada media, Kamis (8/7/2021) membenarkan jajarannya kembali melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI.

"Dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk satu unit Eksavator berhasil Kami amankan dari TKP langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum,"ujar Kapolres.

Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP.

" Kedua orang yang melarikan diri masih dalam pencarian,"kata Kapolres.

Keberhasilan tim menangkap katanya tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing.

"Alhamdulillah berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran tim mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, Kami kembali berhasil meringkus satu orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa Exsavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan,"beber Kapolres.

Satu orang pelaku berinisial Tn MS (28 ) saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. MS berasal dari Siantar Sumatera Utara.

Terkait aktifitas PETI, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana.( rls )

Berita Lainnya

Index