Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI di Pucuk Rantau

Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI di Pucuk Rantau
Akbp Henky Poerwanto

TELUK KUANTAN - Polres Kuansing nampaknya tidak main-main dalam memberangus praktik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini dua pelaku PETI disergap Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal saat Kapolsek Kuantan Mudik mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa (23/2/2022).

Selanjutnya Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faisal Aliza SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid SH bersama tiga orang anggota mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan benar adanya ternyata ditemukan praktek PETI. Terhadap para pelaku katanya dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Kuantan Mudik.

Kedua pelaku berinsial Z dan ZM. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan berikut berbagai barang bukti turut diamankan.

''Kedua pelaku langsung diringkus petugas bersama barang buktinya. Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas PETI,'' ujar Henky.

Masih menurut Henky, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin diesel merk Tianli, pompa air merk NS 100, karpet, spiral, paralon, selang dan dulang plastik bewarna hitam. Saat ini semua barang bukti sudah berada di Polsek Kuantan Mudik beserta kedua pelaku.

''Barang bukti dan pelaku sudah di Polsek Kuantan Mudik," katanya.

Untuk itu, Kapolres menghimbau agar tidak ada lagi yang macam-macam untuk melakukan aktifitas PETI ini. Sudah jelas aktifitas ini melanggar hukum dan resikonya adalah mendekam dibalik jeruji besi.

"Aktivitas PETI ini ilegal. Siapa pun pelakunya akan ditindak tegas,'' pungkas Kapolres.( ms )

Berita Lainnya

Index