Simpan Sabu Dalam Dashboard Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Logas Ditangkap Tim Mata Elang

Simpan Sabu Dalam Dashboard Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Logas Ditangkap Tim Mata Elang
Barang bukti yang disita

TELUK KUANTAN – Walau sudah banyak masuk bui, namun para pengedar Narkotika jenis Sabu di Kuansing, Riau tetap tidak kapok. Sabtu ( 18/11/23) FS ( 21 ) seorang tersangka pengedar Sabu kembali diringkus Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing.

Langkah tersangka terhenti mengedar barang haram perusak mental generasi muda itu, Sabtu sekira pukul 23.00 Wib.  Saat itu tersangka ditangkap di Desa Logas Kecamatan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan, pada awalnya kata Iptu Novris sekira pukul 21.00 WIB mereka mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa Logas.

Setelah dilidik ternyata informasi itu benar. Tim Mata Elang selanjutnya kata Iptu Novris melakukan penangkapan sekira pukul 23.00 WIB. Saat akan ditangkap,  tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Desa Logas. Lalu anggotanya menghentikan sepeda motor yang diboncengi tersangka. 

 “Saat digeledah ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai tersangka,” jelasnya.

Saat diintrograsi lebih lanjut kata Iptu Novris, tersangka menyampaikan, 2 paket sabu miliknya itu didapat dari W.  Pengakuan tersangka 2 paket Sabu akan diserahkan kepada pembeli,”ungkapnya.

“ Untuk W ini selanjutnya  dijadikan daftar pencarian orang (DPO) dan akan dicari,”sambungnya. 

Barang bukti yang diamankan ungkapnya berupa 2  bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal Narkotika sabu, 2 kertas timah rokok warna merah dan 1 unit Sepeda Motor Merek Honda beat warna hitam.

 “ Tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine hasiln positif Amphetamin. Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris. ( rls )

 

Berita Lainnya

Index