TELUK KUANTAN-Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau berhasil mewujudkan keadilan restoratif dengan upaya diversi atau dengan jalan perdamaian.
Kedua bela pihak juga sepakat menempuh jalur damai dengan di fasilitasi oleh PN Teluk Kuantan. Upaya diversi tersebut dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak.
Dalam upaya tersebut bertindak sebagai fasilitator yakni Hakim PN Teluk Kuantan Samuel Pebrianto Marpaung, SH. Pelaksanaan diversi juga melibatkan anak korban dan orangtua, anak dan orangtua, penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan.
Upaya diversi tersebut di gelar diruang mediasi PN Teluk Kuantan dengan di saksikan semua pihak, Rabu ( 25/10/23. Kedua bela pihak sepakat menempuh langkah damai dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Ketua PN Teluk Kuantan, Agung Iriawan, SH, MH melalui Humas PN Teluk Kuantan Agung Rifqi Pratama mengatakan, bahwa seluruh pihak dalam proses diversi telah bersedia dan bersepakat untuk menyelesaikannya melalui diversi dengan pemberian penggantian biaya yang keluar selama proses pemulihan anak korban.
"Keadilan Restoratif merupakan dimensi baru dari proses penegakan hukum yang sangat dikedepankan terutama dilembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, wujudnya dapat dilaksanakan melalui proses diversi," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dikatakannya, dalam proses diversi telah tercapai kesepakatan antara anak korban dan orangtua, dengan anak dan orangtua berupa penggantian biaya yang keluar selama proses pemulihan anak korban.
“Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berupaya terbaik dalam setiap proses penegakan hukum, karena hukum tidak hanya bicara kepastian namun juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan," tutup Agung. ( rls )