Saat Sedang Bonceng Istri, Pengedar Sabu Disergap Polisi Sempat Buang Barbuk ke Tanah

Saat Sedang Bonceng Istri, Pengedar Sabu Disergap Polisi Sempat Buang Barbuk ke Tanah
Barang bukti yang diamankan. Dok Polres Kuansing

TELUK KUANTAN --Tak sadar telah dibun­tuti, seorang pengedar se­kaligus pemakai sabu di­ringkus Tim Opsnal Sat­resnarkoba Polres Kuansing di Kelurahan Muara Lembu, Senin (18/9/23).
Alhasil, dari pengge­rebekan yang dilakukan plsekira pukul 19.00 WIB malam itu, petugas me­ringkus seorang pria berinisial RW (25) warga Desa Logas Kecamatan Singingi.

"Saat kita amankan tersangka RW ini sedang membonceng istrinya SD (33) asal Ogan Komering Ulu Timur," kata Kapolres KuansingAKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak kepada wartawan kemarin.

Penangkapan itu katanya, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Muara Lembu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu 

"Makanya kita lakukan penyelidikan hari Senin (18/9) sekira pukul 17.00 WIB," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya, ternyata informasi itu benar adanya. Dua jam kemudian atau sekira pukul 19.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap RW (25) dan istrinya SD (33).

"Saat kita tangkap mereka sedang mengendarai motor. Saat itu tersangka RW (25) membuang kotak rokok merek Luffman," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan katanya, ternyata di dalam kotak rokok merek Luffman itu ditemukan satu bungkus plastik bening besar berisi dua bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.

"Ketika kita interograsi, tersangka RW mengakui sabu itu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp800.000," katanya.

Tersangka RW juga mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari RY yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara ditubuh SD tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Tersangka RW berikut istrinya SD dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Novris.

Saat dilakukan tes urine, kata Kasat, tersangka RW dinyatakan positif amphetamin. Dalam kasus ini, tersangka RW berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Novris menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.  

''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika di Kuansing. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.( rls )

.

Berita Lainnya

Index