Soal Aliran Dana Kepihak Lain Dalam Kasus Lintasan Atletik, Kajari : Tunggu Hasil Pengembangan

Soal Aliran Dana Kepihak Lain Dalam Kasus Lintasan Atletik, Kajari : Tunggu Hasil Pengembangan
Para tersangka saat dibawa ke Lapas Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN - Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi ( Kuansing) tidak menutup peluang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi pada proyek pembangunan lintasan atletik Sport Centre di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuansing.

" Untuk sementara Kami fokus pada ketiga tsk ( Tersangka). Apabila nanti ada perkembangan baru akan kami infokan kepublik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, Kamis ( 31/8/23).
 

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus ini hari Rabu (30/9/23) kemaren, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing M selaku Direktur utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan  IC. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan Rabu pukul 9.30 pagi. Usai pemeriksaan dilanjutkan dengan ekspos oleh tim penyidik. Penyidik kemudian mengambil kesimpulan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik.

" Karena sudah terpenuhi alat bukti yang cukup sehingga M, YZ, IC  ditetapkan sebagai tersangka, kata Nurhadi.

"  Dua tersangka M dan YZ dititipkan di Lapas Teluk Kuantan. Sedangkan tersangka IC saat ini masih berstatus sebagai tahanan ditempat lain dalam kasus yang berbeda,"sambungnya.

Dijelaskan Nurhadi, penetapan para tersangka  setelah keluar hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Kuansing tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Dinas  Dikpora Kuansing tahun 2020. 

Menurutnya proyek tersebut dikerjakan PT. Ramawijaya dengan nilai Kontrak sebesar RP.8.579.579.000,- .

" Dapat disimpulkan dari hasil audit terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877,73,"ujarnya.

Menurut Nuhad untuk tersangka yang ditahan di Lapas Teluk Kuantan  disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

" Sedangkan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,"pungkasnya. 

Sementara Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera Kuansing, Junaidi Affandi meminta Kejari mengembangkan kasus ini sampai tuntas. 

Menurutnya sesuai keterangan Kajari dalam kasus ini ada dugaan kerugian negara Rp 1 M lebih. Jika nanti sangkaan terhadap tersangka terbukti dipengadilan, pihak-pihak lain yang diduga turut menerima perlu diusut pula.

" Jika perlu dalam proses penyidikan berjalan saat ini dugaan aliran dana juga dikembangkan dari para tersangka,"pungkasnya.  ( rls )

Berita Lainnya

Index