Kades Tersangka Korupsi TKD Kepenuhan Raya Minta Kejari Rohul Usut Juga Mantan Kades Sebelumnya

Kades Tersangka Korupsi TKD Kepenuhan Raya Minta Kejari Rohul Usut Juga Mantan Kades Sebelumnya
Pengacara tersangka di Kejari Rohul. ( Fhoto : Riauterkini.com)

PASIRPENGARAIAN-Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2025, Bambang Hadi Dono minta Kejari Rohul juga mengusut perkara yang sama terhadap mantan Kepala Desa sebelumnya.

Bambang Hadi Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Raya tahun 2019-2021. Dia juga minta agar Kejari Rohul usut dugaan korupsi PADes tahun 2012-2018 yang saat itu Kepala Desanya dijabat oleh AI.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Kepenuhan Raya Periode 2019-2025 itu melalui Kuasa Hukumnya Suroto SH, Sunan Ali Harahap, SH MH dan Joko Prasetyo, SH, Kamis (24/8/23).

Permintaan ini diajukan tim Kuasa Hukum melalui surat resmi No. 77/SRT/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Suroto, SH selaku Kuasa Hukum Bambang Hadi Dono, mengatakan, dasar laporan pengaduan ke Kejaksaan tersebut dikarenakan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya inisial AI juga diduga juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya.

"Mantan Kepala Desa sebelum klien kami yakni periode 2012-2018 inisial AI, diduga juga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.

Dikatakan Suroto, kliennya ditetapkan tersangka dugaan korupsi PADes berupa penghasilan kebun kelapa sawit dari tanah kas desa (TKD) seluas 18 hektar. Dalam pelaksanaannya kliennya hanya menyetor Rp5 juta perbulan, sedangkan sisanya digunakan tanpa ada dasar atau aturan penggunaan.

"Perbuatan yang sama juga terjadi di masa Kepala Desa periode 2012-2018. Hal ini dapat dilihat dari bukti yang kami ajukan," ujarnya.

Ditambahkan Suroto, adapun bukti yang diajukan, di antaranya, Laporan transaksi finansial yang diterbitkan oleh BRI untuk periode transaksi : 01/05/18 – 31/05/18 dimana disebutkan setoran PAD tanah kas Desa Kepenuhan Raya tertanggal 16 Mei 2018, sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2018.

Kemudian, transaksi periode transaksi : 01 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 dimana disebutkan setoran PAD Desa Kepenuhan Raya tertanggal 31 Agustus 2018 sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni Mei, Juni, Juli dan Agustus 2018.

Berikutnya transaksi : 01 Desember 18 – 31 Desember 18 dimana disebutkan setoran PAD Desa Kepenuhan Raya tertanggal 28/12/18 sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni September, Oktober, November dan Desember 2018.

"Artinya perbulan, AI menyetorkan hasil kebun sawit TKD ke PADes hanya Rp5 juta, sama dengan Klien kami," ungkapnya

Ditambahkan untuk terwujudnya asas Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum), Bambang Hadi Dono dan tim kuasa hukum berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk juga melakukan proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012-2018.

Terpisah, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Pidsus Susanto Maratua Ritonga membenarkan laporan pengaduan dari kuasa hukum Kepala Desa Kepenuhan Raya Bambang Hadi Dono.

Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012-2018 inisial AI.

"Laporannya sudah kami terima, tapi kami belum bisa memberikan komentar terkait hal itu," ucap Susanto yang saat itu tengah mempersiapkan penerimaan pengembalian kerugian negara dari Bambang Hadi Dono. ( sumber : RIauterkini.com)

Berita Lainnya

Index