Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Eks Sekda Pekanbaru Prematur, Sebut Tidak Cukup Alat Bukti

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Eks Sekda Pekanbaru Prematur, Sebut Tidak Cukup Alat Bukti
Fhoto : CAKAPLAH

PEKANBARU  - Kuasa Hukum M Noer menilai bahwa penetapan tersangka kliennya yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait kasus perusakan pohon sawit dinilai prematur.

Kuasa hukum M Noer yang terdiri dari 3 orang yakni Yusril Sabri, Muslim Amir dan Antisnus Mesalayuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru tersebut.

“Kita menilai penyidik Ditreskrimum terlalu prematur dalam penetapan tersangka klien kami karena tidak cukup alat bukti, oleh karena itu kami ajukan praperadilan untuk menguji kebenaran penyidik dalam menetapkan tersangka klien kami,” kata Yusril, Selasa (22/8/23).

Yusril juga mempertanyakan bahwa dalam pelaporan kliennya, identitas pelapor tidak disebutkan. Sedangkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) identitas pelapor harus dijelaskan secara jelas. Secara hukum, menurut dia sampai saat ini belum beralih kepada pelapor.

“Belum diserahkan pengadilan. Dia masih menang di atas kertas. Belum dialihkan haknya kepada pelapor sehingga belum punya kekuatan hukum," ujarnya.

Atas dasar tersebutlah pihaknya pada 9 Agustus 2023 mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru. Persidangan pertama sudah digelar pada 16 Agustus lalu. Akan tetapi, pihak kepolisian yang dalam hal ini Penyidik Subdit IV Ditreskrimuk Polda Riau meminta persidangan ditunda hingga 28 Agustus mendatang.

“Saya herannya, pada hari sidang pertama penyidik memanggil M Noer kembali, panggilan kedua sebagai tersangka. Padahal kan praperadilan tengah berjalan. Belum lagi pemanggilan dikirimkan lewat pos dan bukan secara langsung kepada klien kami maupun keluarga klien kami," cakapnya.

Ia juga menjelaskan kemudian akar persoalan yang membelit kasus pidana mantan Sekdako Pekanbaru. Di mana berawal dari M Noer yang membeli 20 hektare tanah di Kelurahan Lembah Damai, Rumbai pada tahun 2003 dari seseorang bernama Soedirman.

"Sedangkan pelapor membeli tanah juga kepada saudara Soedirman pada tahun 2005. Karena merasa tanah tersebut dijual secara double, begitu kan, pelapor ini melaporkan saudara Soedirman. Oleh Mahkamah Agung diputus bahwa saudara Soedirman tidak bersalah. Dan mengatakan bahwa objek tanah yang dijual berbeda," sebutnya.

Dari sana dilakukan beberapa gugatan atas tanah M Noer oleh pelapor. Diakui dia, gugatan tersebut dimenangkan oleh pelapor hingga beberapa tingkatan. Namun pada perjalanan kasusnya terdapat beberapa ketetapan hukum yang bertentangan. Salah satunya ialah penetapan MA terhadap Soedirman (penjual tanah) yang dinyatakan tidak bersalah.

“Bila MA menyatakan bahwa saudara Soedirman tidak bersalah, maka tanah yang dimiliki M Noer dan saudara pelapor ini merupakan objek yang berbeda. Sehingga pada 18 Maret 2022, klien kami Bapak M Noer mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke MA dan masih bergulir sampai saat ini," ungkapnya.

Soal pidana yang menjerat M Noer, Yusril menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada 12 Agustus 2021, orang suruhan pelapor datang ke tanah yang berperkara untuk melakukan pengosongan objek tanah dengan didasari putusan hakim pengadilan yang memenangkan gugatan pelapor. Saat itu, sebanyak 200 batang pohon sawit milik M Noer yang sudah ditanam sejak tahun 2005, ditebang habis.

Keesokan harinya, tanggal 13 Agustus 2021, M Noer mengetahui adanya perambahan pohon sawitnya. Ia kemudian menghentikan aksi pembabatan tersebut. Dan meminta agar pekerja yang ada di lokasi untuk memperbaiki kembali parit yang ditutupi. Saat itu, para pekerja menuruti permintaan M Noer dan menata kembali lahan seperti sedia kala.

“Besoknya pada tanggal 14 Agustus 2021, baru ditanam pohon sawit berumur kurang dari 1 tahun sebanyak 70 batang. Oleh pegawai Bapak M Noer batang itu dicabut. Pencabutan itulah yang dilaporkan sehingga menyebabkan klien kami sebagai tersangka pada 31 Juli 2023," paparnya.

Pihaknya kemudian berkeberatan atas penetapan tersangka. Karena ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dijelaskan dia, bahwa objek lahan yang berperkara sampai saat ini belum diserahterimakan oleh pengadilan kepada pelapor usai memenangkan gugatan. Padahal, penyerahan itu diatur dalam standar operasi prosedur (SOP) eksekusi lahan oleh pengadilan.

“Perlu kita ketahui di dalam amar putusan perkara No.98 ini tidak ada kata-kata penyerahan. Yang ada pengosongan. Artinya diekskusi, tidak ada diminta penyerahan dalam amar ini. Saya anggap perkara ini belum selesai dan prematur menetapkan M Noer sebagai tersangka. Karena belum cukup dua alat bukti terhadap legal standing atau hak dari pada pelapor," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN sebagai tersangka. MN diduga melakukan perusakan tanaman sawit di sebuah perkebunan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.

"Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," ujar Asep, Selasa (22/8/23).

Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan. "Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya itu," jelas Asep.

"Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.

Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," bebernya.

Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.

Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.

"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep. ( sumber : CAKAPLAH )

Berita Lainnya

Index