Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit

Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit
Ilustrasi. Trubus.id

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan HM Noer yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus perusakan bibit kelapa sawit milik masyarakat. Selain HM Noer penyidik juga menjerat tersangka lain yakni Joko Subagyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan tidak menampik terkait penetapan tersangka tersebut. Dimana perkara ini ditangani oleh unit 4 subdit IV Reskrimum Polda Riau.

"Benar (HM Noer dan Joko Subagyo tersangka)," terangnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin mengatakan kasus ini dilaporkan oleh S yang kemudian diusut berdasarkan laporan polisi LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023 lalu.

"Ini tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP," bebernya.

Dirincinya, perkara ini juga menjerat Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dimana bermula pada 12 Agustus 2021 lalu. Saat itu, M Noer bersama Joko Subagyo mendatangi kebun milik Pelapor di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

"Saat itu, Terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelasnya.

Tidak terima dengan perlakukan itu korba lantas melaporkan ke Polda Riau.

"Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak. Lalu, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir," terangnya.

Meyakini alat bukti telah tercukupi berdasarkan Pasal 184 KUHAP, seperti alat bukti surat dan keterangan saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka," sambungnya. ( sumber : Riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index