Transaksi Sabu, Tersangka Pengedar dan Pembeli Sabu Digulung Tim Mata Elang

Transaksi Sabu, Tersangka Pengedar dan Pembeli Sabu Digulung Tim Mata Elang
Barang bukti sabu

 

TELUK KUANTAN -  Tim pemburu pelaku Narkoba Satresnarkoba Polres Kuansing Riau kembali sukses.menggukung dua tersangka pengedar Sabu.

Kali ini mereka menggulung tersangka yang beraksi dii Desa Telontam Benai Kecamatan Benai, Minggu (28/5/23) jam 01.00 Wib. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, dua tersangka baru yang.mereka gulung itu masing-masing  SR (47) warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan A (48) warga Desa Telontam Benai Kecamatan Benai.

Awalnya kata Iptu Novris, Tim Mata Elang menggulung tersangka SR. Saat itu yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi Sabu dibengkel sepeda motor Desa Telontam Benai, Minggu  jam 01.00 WIB.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit handphone milik SR. Hasilnya terdapat percakapan diduga transaksi narkotika jenis sabu antara SR dengan F (DPO. Setelah dilakukan intrograsi, SR menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1  paket sabu milik F (DPO) kepada A.

Seterusnya pukul 01.10 Wib tim melanjutkan  penangkapan terhadap A yang sedang berada diwarung miliknya.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Sabu yang disimpan oleh dibawah mesin pompa minyak warung miliknya.

Setelah dilakukan intrograsi A menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli dari SR  seharga Rp. 200.000,-.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. BB yang diamankan yakni 1 bungkus plastik bening narkotika jenis shabu, 1 unit handphone, 1  buah kaca virek, 1  buah jarum kompor dan 1 unit sepeda motor Supra trondol warna putih tanpa nopol, "jelas Iptu Novris. 

" Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” pungkas Iptu Novris. ( rls)

Berita Lainnya

Index