2 Kantor Bakal Ditingkatkan Levelnya Jadi Setingkat Badan

2 Kantor Bakal Ditingkatkan Levelnya Jadi Setingkat Badan
Wabup Zulkifli saat menyampaikan draft perubahan SOTK. ( isa )

TELUK KUANTAN – Pemkab Kuansing berencana meningkatkan level 2 unit kantor,  masing-masing Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) . Saat ini, Kepala Kantor Satpol PP dan Kantor Pelayanan Terpadu  dipegang pejabat eselon III A, setelah diubah nantinya akan dijabat oleh pejabat eselon II B.

            Untuk mengubah level dua kantor ini, Pemkab Kuansing , Selasa ( 16/4 ) lalu mengajukan draft perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kepada DPRD Kuansing untuk dikaji daan disetujui bersama. Jika disetujui Kantor Satpol PP akan menjadi Satuan Pol PP dan KPPT menjadi Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal.

            Karena bidang promosi dan investasi yang sebelumnya berada dibawah Badan Lingkungan Hidup Promosi dan Investasi ( BLHPI ) Kuansing pindah ke Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, maka juga mengakibatkan perubahan struktur pada BLHPI. Setelah ini BLHPI akan menjadi Badan Lingkungan Hidup.  

            Wabup Kuansing, Zulkifli saat menyampaikan pidato pengantar terkait hal ini menjelaskan, bahwa perubahan level Satpol PP disebabkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4, 5 dan pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan memperhatikan surat  Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/4083/SJ Tanggal 24 Oktober 2011 perihal implementansi Permendagri Nomor 40 Tahun 211 Tentang Pedoman  Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten diminta menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP .

            Untuk KPPT katanya guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang penananman modal mengamanatkan bahwa kewenangan dibidang promosi dan investasi berada di Badan Pelayanan Terpadu. ( isa )

Berita Lainnya

Index