Sekda : Mendagri Ingatkan, Pasca Dilantik Kepala Daerah Tidak Boleh Semena-mena Terhadap Pegawai

Sekda : Mendagri Ingatkan, Pasca Dilantik Kepala Daerah Tidak Boleh Semena-mena Terhadap Pegawai
Sekda Muharman ( kiri ) bersama Mendagri dan Plt Gubri. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing, H Muharman, M.Pd, Jumat ( 22/1/2016 ) menghadiri acara pengarahan Mendagri Tjahyo Kumolo untuk jajaran Pemprov, Pemkab dan Pemko se-Riau di Pekanbaru. Salah satu butir arahan yang ditegaskan Mendagri, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih di seluruh Riau hasil Pilkada serentak Desember 2015 lalu tidak boleh semena-mena saat melaksanakan tugas setelah dilantik terutama terhadap pegawai, baik PNS maupun pegawai honor.

Hal tersebut dikatakan Sekda Muharman, Minggu ( 24/1/2016 ) kepada wartawan. " Ini diingatkan Mendagri untuk menghindari efek-efek negatif pasca Pilkada, apalagi di Riau ada sembilan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada, jadi sambil menunggu sidang MK , sempena beliau ( Mendagri ) hadir di Riau hal ini diingatkannya dan wajib dilaksanakan, jangan sampai masalah pegawai nanti jadi masalah tersendiri yang menganggu roda pemerintahan dan pembangunan,"ujarnya.

Salah satu yang diingatkan Mendagri kata Sekda, masalah mutasi pegawai, baik non job atau pindah tugas yang tidak sesuai aturan. " Semua harus mengacu kepada Undang-Undang Apartur Sipil Negara ( ASN ), jadi enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan tidak ada mutasi,"ujarnya.

Aturan ini kata Mendagri sebagaimana dikutip Muharman, agar tidak timbul gejolak dan masalah baru, dan aturan ini sebenarnya mendukung kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik. Karena selama enam bulan mereka dapat belajar dan memahami permasalahan pembangunan dan pemerintahan dari pejabat yang ada.

" Kalau nanti ada pelanggaran seperti non job atau pindah tugas tanpa aturan dan ada pegawai yang lapor ke Komisi ASN maka akan diproses, Pak Mendagri ingin pasca pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia tidak ada masalah yang muncul dan harus aman, dan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas wajib berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan, "ujarnya menirukan pernyataan Mendagri.( isa )

Berita Lainnya

Index