Bersama Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ilegal Logging di Kuansing Ditangkap

Bersama Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ilegal Logging di Kuansing Ditangkap
Truk bermuatan kayu ilegal di amankan di Mapolsek Kuantan Mudik

TELUK KUANTAN- Satu unit truk jenis colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8871 VU bermuatan 38 tual kayu balok yang diduga hasil pembalakan liar (Ilegal logging), Sabtu (6/6/2015) kemaren sekitar 15:00 WIB berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kuantan Mudik saat melintas di Desa Cengar.

Bersamaan dengan itu, dua orang yang diduga pelaku juga turut ditangkap, masing-masing Zkn (50) warga desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau dan Af (18) warga Desa Muaro Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.

Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui humas Polres Kuansing, Iptu Musabi, Minggu (7/6/2015) pagi kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut."Ya, kita menduga ini kayu merupakan hasil pembalakan liar karena saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukan dokumen terkait muatan tersebut,"ujar Musabi.

Untuk itu sambung Musabi, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk penyidikan lebih lanjut. (Utr)

Berita Lainnya

Index