Jika Gelar Pesta, Pejabat Kuansing Hanya Dibolehkan Sebar 400 Undangan

Jika Gelar Pesta, Pejabat Kuansing Hanya Dibolehkan Sebar 400 Undangan
Bupati Kuansing H Sukarmis. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Para pejabat Kuansing terhitung Februari 2015 ini hanya diperkenankan menyebar 400 buah undangan jika menggelar acara pesta pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis. Para tamu yang hadir juga dibatasi maksimal 1000 orang.

Pembatasan tersebut disampaikan dalam bentuk surat edaran ( SE ) Nomor : 019.1 /UM/UM/110 perihal pola gerakan hidup sederhana yang ditandatangani oleh Bupati H Sukarmis. SE ini tujukan kepada Setda, Kepala Dinas, Kepala Badan Kepala Satuan, Direktur SUD, Kepala Bagian dilungkup Setda dan para Camat.

" Sebenarnya itu untuk seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing dan para pegawai untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Riau nomor :019/UM/08.23 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahu 2014 tanggal 27 November, surat edaran Bupati sedang disebarkan ke para pejabat,"ujar Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd, Kamis ( 29//12014 ) usai acara pelantikan pejabat eselon di ruang multi media kantor Bupati Kuansing.

Selain pembatasan undangan dan tamu yang hadir ujar Sekda, dalam SE Bupati juga disampaikan kepada para untuk tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

" Kemudia tidak memberikan karangan bunga kepada atasan sesama pejabat pemerintahan, membatasi publikasi advetorial yang mengunakan biaya tinggi,"ujar Sekda.

Dengan keluarnya surat edaran ini tegas Sekda, seluruh pejabat diminta meneruskan pemberitahuan ini kepada pejabat dan pegawai yang ada dibawah binaan masing-masing pejabat. " Ini wajib dilaksanakan tanpa terkecuali,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index