Curi Kerbau, Dua Pencuri Dipelasah Massa di Koto Baru

Curi Kerbau, Dua Pencuri Dipelasah Massa di Koto Baru
Ilustrasi. ( ktc )

 TELUK KUANTAN – Anwar (50) dan Heri setiawan (43) babak belur dihajar massa di desa Koto Baru kecamatan Singingi Hilir. Keduanya nyaris tewas setelah kedapatan mencuri satu ekor kerbau warga setempat, Selasa ( 4/11/2014 ) malam lalu sekitar pukul 23.45 WIB. Sementara salah satu pencuri lainnya, Dayat berhasil kabur dari hadangan warga.

Sebelum ditangkap, aksi ketiganya diketahui H Badu Ramin ( 65 ) sang pemilik ternak saat pelaku akan membawa hasil curian mereka. Badu Ramin pun kemudian memberi tahu warga lainnya/ Dengan dibantu warga sekitar, warga mengejar mobil pencuri dan menghadang mobil carry warna biru BM 8687 AF yang digunakan pelaku membawa kerbau hasil curian.

Saat mobil sudah berhenti, warga langsung mendapati satu ekor kerbau yang sudah di potong-potong oleh tiga  orang pelaku tersebut untuk dijual didalam mobil. Saat Warga kemudian menginterogasi ketiganya, namun saat diintegorasi warga, salah seorang pencuri, Dayat  berhasil melarikan diri, namun nasib nahas dialami Anwar dan Heri Setiawan, keduanya berhasil ditahan warga.

Masyarakat yang sudah marah dan resah akibat aksi pencurian ternak selama ini yang kian merajela, langsung menghajar dua orang pelaku. Namun nyawa keduanya dapat tertolong setelah anggota Polsek Singingi Hilir segera datang ke TKP untuk mengamankan keduanya dari amuk masa yang semakin ganas dan semakin brutal.

Kapolsek Singingi Hilir, AKP Syafrianto ketika di konfirmasi wartawan, Jumat ( 7/11/2014 ) siang membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Kapolsek, kedua tersangka masing-masing Anwar) dan Heri setiawan sudah ditahan di Mapolsek Singingi Hilir untuk mempertagungjawabkan perbuatannya. “ Dan Kita masih memburu satu orang pelaku lagi bernama Dayat,”ujarnya..

 “ Semua barang bukti masing-masing mobil Carry yang digunakan, 1 buah kapak dan 1 unit angkong sudah Kita amankan, dua orang pelaku ini akan Kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjarah 4 tahun,”pungkas Kapolsek menambahkan. ( isa )

Berita Lainnya

Index