Disbun Kuansing Tidak akan Proses Izin Usaha di Areal Terlarang

Disbun Kuansing Tidak akan Proses Izin Usaha di Areal Terlarang
Kadisbun Kuansing
TELUK KUANTAN - Dinas Perkebunan ( Disbun ) Kabupaten Kuantan Singingi tidak akan memproses izin usaha perkebunan yang berada di areal yang terlarang. Dinas Perkebunan memiliki mekanisme untuk mendeteksi areal yang tidak diperkenankan untuk menerbitkan usaha perkebunan, baik yang diusulkan badan usaha maupun perorangan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, H Wariman saat berbincang-bincang dengan waratwan, Senin ( 29/9 ) kemaren di Teluk Kuantan. " Contohnya untuk kawasan hutan lindung dan areal yang merupakan kawasan yang sedang ada izin untuk badan usaha lain yang belum dicabut,"ujar Wariman. Karena itu setiap ada badan usaha dan perorangan yang mengajukan izin, maka staf dinas perkebunan akan turun ke lapangan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan status lahan yang akan diberikan izin. " Dari hasil peninjauan ke lapangan, koordinasi dengan pihak terkait, akan diketahui apakah lahan yang diajukan boleh atau tidak untuk usaha perkebunan,"ujarnya. Menurutnya lagi, dalam hal ini Disbun Kuansing bersikap tegas, karena untuk menghindari gugatan dan masalah hukum dikemudian hari. " Kalau tidak lengkap dan tidak legal Kami tidak proses,"ujarnya. Tidak hanya itu ujar Wariman, dalam penetapan PBB usaha perkebunan baik badan usaha dan peorangan dirinya juga berhati-hati. Sebab dengan berbagai cara, pelaku usaha perkebunan berupaya agar usaha mereka legal walaupun di daerah-daerah yang tidak diperkenankan, seperti di kawasan hutan lindung atau HPT( hutan produksi terbatas ). (Isa)

Berita Lainnya

Index