TELUK KUANTAN - Tahun ini, Pemkab Kuansing melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kuansing akan menaja lokakarya dengan pembahasan mengenai tanah ulayat yang ada di daerah ini.
"Dengan lokakarya tanah ulayat ini akan tersusun nantinya Peraturan Daerah (Perda) mengenai tanah ulayat di Kuansing, sehingga hak masyarakat adat baru diakui negara," kata Kadis kehutanan Kuansing, Dr Agusmandar MSi kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9/2014)."Nanti semuanya kita undang, tentu sangat kita harapkan mereka dari masing-masing kenegerian ini memiliki data-data mengenai tanah ulayat yang bisa dibuktikan, karena kita akan melahirkan aturan dengan dilaksanakan loka karya ini," katanya.
Jika sudah ada Perda mengenai tanah ulayat di Kuansing, menurut mantan Camat Kuantan Tengah ini, tidak akan ada lagi masyarakat yang saling klaim tanah ulayat, dan juga meminimalisir konflik antara masyarakat dengan perusahaan. "Kalau memang sudah ada Perda Ulayat, jika ada klaim, harus ada lembaga adatnya," kata Agusmandar.
Dalam loika karya itu nanti, pihaknya mempersilahkan seluruh peserta yang berasal dari semua kenegerian untuk membeberkan batas-batas tanah ulayatnya. Diakui Kadishut, tidak ada bukti tertulis yang menjelaskan batas-batas tanah ulayat, namun masyarakat bisa menyampaikannya melalui petatah-petitih.
"Walaupun hanya melalui petatah-petitih, tapi juga harus ditindaklanjuti, seperti sekarang di kenegerian teluk kuantan yang mempunyai tanah ulayat sesuai petatah-petitih, lalu mereka tindalanjuti, mereka cek, dan petanya ada. Seperti itu nanti yang akan kita lakukan," katanya.
Dan melalui loka karya tanah ulayat ini pula, Agusmandar menginginkan lahirnya Perda Ulayat di Kuansing. "Makanya kita merasa perlu melaksanakan loka karya ini untuk melahirkan Perda Ulayat dio daerah kita," katanya lagi.( isa )