Sidang SPPD Fiktif DPRD Kampar, Sekwan dan Bendaharawan Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang SPPD Fiktif DPRD Kampar, Sekwan dan Bendaharawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi. ( ktc )

PEKANBARU-Junaida, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar, dan Asnidar, Bendahara di Setwan DPRD Kampar, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. Atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kampar. Akhirnya dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Perbuatan kedua terdakwa yang melanggar Pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto SH dan JPU Effendy Z SH. Menjatuhkan tuntutan hukuman selama 7 tahun dan 2 tahun penjara.

" Untuk terdakwa Junaida yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kami selaku jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun kurungan penjara," terang Effendi SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH, pada sidang lanjutan kasus korupsi SPPD Fiktif Sekwan DPRD Kampar, Kamis (1/8/13) sore, dengan agenda pembacaan amar tuntutan dakwaan terdakwa.

Selain tuntutan hukuman, Junaida juga dikenakan dengan sebesar Rp 50 juta juta atau subsider selama 4 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Kalau tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun," jelas Effendy lagi.

Sementara itu, untuk terdakwa Asnidar yang dibacakan penuntutan secara terpisah, juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Terdakwa Asnidar dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 1 bulan kurungan.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda Pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, Junaida, mantan Sekwan Kampar dan Asnidar, Bendahara Setwan Kampar, dihadirkan kepersidangan atas kasus SPPD fiktif senilai Rp4 miliar di DPRD Kampar.

Keduanya diduga membuat ratusan SPPD Fiktif untuk pegawai dan anggota DPRD Kampar periode 2004-2009. Setelah dana perjalanan dinas tersebut dicairkan. Kedua terdakwa tidak sepenuhnya memberikan kepada anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas.( har/riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index