KPK Mulai Telurusuri Dugaan 'Pencucian Uang' Kasus Rusli Zainal

KPK Mulai Telurusuri Dugaan 'Pencucian Uang' Kasus Rusli Zainal
ilustrasi. ( ktc )
JAKARTA - Walaupun belum mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya kemungkinan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka HM Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap PON dan korupsi izin kehutanan di Riau.


Indikasi adanya pengembangan kasus ke TPPU atas tersangka HM Rusli Zainal disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jumat (5/72013) malam.


''Pengembangan kasus ke arah TPPU, yang ada dalam Pasal 3,5,6 terkait pencucian uang pasti masih didalami. Cuma kita belum bisa menyatakan ada TPPU dulu. Kita akan periksa apakah ada potensi ke arah situ,'' katanya.


Bambang menyebutkan, setiap kasus di KPK disidik dengan standar yang sama dan tidak ada perbedaan. KPK akan melihat potensi TPPU dalam setiap kasus. Bambang mencontohkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko Susilo dan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang melihatkan Luthfi Hasan Ishaaq.


''Dua kasus korupsi tersebut kan, berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Apakah Djoko atau LHI kemudian disangkakan dengan pasal TPPU. Jadi kalau yang lain diperlakukan begitu, Rusli Zainal juga begitu. Standarnya kan sama,'' ungkapnya.


Sampai saat ini, kata Bambang, KPK sudah menyita sejumlah aset dan terus melacat aset-asetnya. Termasuk tiga mobil dan satu unit apartemen yang diduga gratifikasi atas kasus suap PON, ditambah lagi Penyidik KPK berkeyakinan istri M Rusli Zainal mengetahui aset-aset tersebut.


''Memang penyitaan aset yang dilakukan KPK terhadap tiga mobil dan satu unit apartemen bukan terkait dengan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Rusli. Walaupun begitu, dalam pengusutan tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan penyitaan aset,'' sebutnya. ( goriau.com )

Berita Lainnya

Index