JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menempatkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di rumah tahanan KPK Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur selama dua puluh hari ke depan dalam untuk keperluan penyidikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Wartawan, Jum'at (14/6/13) saat konpres di Gedung KPK Kuningan, Jakarta setelah Rusli Zainal ditahan KPK.
"Hari ini setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus izin kehutanan di Riau dan suap PON, KPK melakukan penahanan terhadap RZ," kata Johan Budi.
Johan Budi mengatakan, kalau Gubri akan ditahan di Rutan KPK Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur dalam dua puluh hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka RZ ditahan di Kelas I Rutan KPK, Jakarta Timur, dan penahanan ini berlaku dua puluh hari ke depan," sebutnya.
Lebih jauh Johan Budi menjelaskan, Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke (1 KUHP.
"KPK sendiri menyangkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke (1) KUHP," paparnya.( riauterkini.com/ktc )
Gubri Ditahan di Rutan KPK Cipinang
Redaksi
Jumat, 14 Juni 2013 - 05:58:00 WIB
Gubri HM Rusli Zainal saat akan meninggalkan gedung KPK. ( detik.com )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

